DPR menginginkan syarat bebas bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dipermudah. Keinginan itu bisa melemahkan gerakan antikorupsi.
Bukan hanya korupsi, kejahatan yang dianggap luar biasa di negeri ini adalah terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pemerintah pada masa lalu sempat mewacanakan tak akan memberikan remisi atau pengurangan hukuman pada pelaku kejahatan luar biasa. Namun, ternyata sampai hari ini masih saja narapidana kejahatan luar biasa mendapatkan remisi.
Keinginan meringankan syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kejahatan luar biasa, oleh wakil rakyat, terbaca dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan. RUU ini akan menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. DPR me- minta tak perlu lagi syarat rekomendasi dari penegak hukum untuk pemberian asimilasi atau pembebasan bersyarat.
Menurut Komisi III DPR, yang membidangi hukum, syarat rekomendasi itu diusulkan dihapus karena penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), atau kejaksaan, terlibat aktif saat penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan putusan kasus pidana.
Asimilasi atau pembebasan bersyarat diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kompas, 10/8/2019). UU Pemasyarakatan tak mengatur syarat pemberian asimilasi atau pembebasan bersyarat. Persyaratan itu, yang kini berlaku, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Konsideran PP menyebutkan, tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan itu mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak. Pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana luar biasa itu perlu diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Rekomendasi dari penegak hukum dalam pemberian asimilasi, remisi, atau pembebasan bersyarat diperlukan agar ada keutuhan dalam pemidanaan dan penanggulangan kejahatan luar biasa di negeri ini. Dampak dari kejahatan luar biasa itu memang luar biasa.
Korban bencana bisa kian merana ketika bantuan untuk mereka justru dikorupsi. Pengguna narkoba di negeri ini terus meningkat karena pengedarnya masih berbuat tindak pidana saat berada di penjara. Terorisme pun marak.
Semestinya, DPR dan pemerintah mengedepankan rasa keadilan rakyat. Justru syarat pemberian asimilasi, remisi, atau pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diperberat. Apalagi, sudah ada bukti pelaku korupsi, terorisme, atau peredaran narkoba berulang. Mereka terbukti tak jera.