Penerapan mandatori biodiesel B20 dinilai cukup baik sehingga dilanjutkan dengan B30 pada Januari 2020. Adapun B50 diharapkan dapat diberlakukan sesuai target pada akhir 2020 dan B100 pada 2021.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan mandatori biodiesel B20 dinilai cukup baik sehingga dilanjutkan dengan B30 pada Januari 2020. Adapun B50 diharapkan dapat diberlakukan sesuai target pada akhir 2020 dan B100 pada 2021.
Penggunaan biodiesel akan menciptakan efek berganda dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Mandatori B20 adalah kebijakan mencampurkan 20 persen biodiesel ke dalam setiap liter solar.
”Kita ingin lebih cepat dan mulai dari B20. Kita ingin mengurangi ketergantungan kepada energi fosil dan, yang paling penting, mengurangi impor minyak kita,” kata Presiden Joko Widodo dalam pengantar rapat terbatas mengenai evaluasi pelaksanaan mandatori biodiesel di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Ratas dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
Penerapan B20 secara konsisten, menurut Presiden, akan menghemat setidaknya 5,5 miliar dollar AS per tahun.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, rata-rata impor solar per bulan pada 2019 turun 45 persen dibandingkan dengan 2018. Penurunan ini karena sebagian solar digantikan fatty acid methyl ester (FAME) yang dihasilkan dari sawit.
Penerapan mandatori ini juga diharapkan memberi manfaat bagi petani dan pekerja di sektor sawit. Pemanfaatan minyak sawit di dalam negeri sekaligus mengurangi tekanan terhadap sawit Indonesia yang dinilai sebagai bahan bakar nabati tidak berkelanjutan oleh Uni Eropa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia defisit 1,933 miliar dollar AS pada Januari-Juni 2019. Hal ini disebabkan neraca perdagangan migas defisit 4,781 miliar dollar AS, sedangkan nonmigas hanya surplus 2,847 miliar dollar AS.
Pada 2018, neraca migas Indonesia defisit 12,697 miliar dollar AS.
Darmin memaparkan, pelaksanaan B20 sampai dengan 22 Juni 2019 mencapai 97,5 persen dari rencana, yang dinilai cukup baik. Hingga kini ada tiga pihak yang memperoleh fleksibilitas untuk tidak menggunakan B20, yakni PLN khusus yang menggunakan gas dan batubara, TNI agar operasinya tidak terganggu, dan PT Freeport Indonesia yang tambangnya ada di ketinggian sehingga B20 beku.
Penghematan
Melalui penerapan B20, penyaluran FAME sampai dengan Juli 2019 sebanyak 3,49 juta kiloliter dari target 6,17 juta kiloliter pada akhir Desember 2019. ”Penghematan 1,7 miliar dollar AS,” ujar Darmin.
Seusai ratas, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan, Presiden Joko Widodo memutuskan agar mandatori B30 disiapkan mulai 1 Oktober 2019. Selanjutnya, hal itu efektif diberlakukan pada 1 Januari 2020. Sementara pada akhir Desember 2020, B50 sudah diberlakukan.
Pengujian pemakaian B30 oleh Kementerian ESDM diperkirakan tuntas pertengahan September 2019 sehingga pada awal Januari 2020 sudah bisa diterapkan. Dengan B30, penggunaan FAME akan bertambah sekitar 3 juta kiloliter menjadi 9 juta kiloliter per tahun.
Darmin menambahkan, Pertamina melaporkan sudah tidak lagi mengimpor avtur sejak Mei 2019. ”Secara perlahan, kita sebenarnya melepaskan diri dari berbagai tekanan dan tantangan,” ujarnya.