Segera Benahi Sistem Administrasi Pembayaran Klaim
›
Segera Benahi Sistem...
Iklan
Segera Benahi Sistem Administrasi Pembayaran Klaim
Koordinasi yang buruk di antara pemangku kepentingan menyebabkan pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tidak berjalan baik.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koordinasi yang buruk di antara pemangku kepentingan menyebabkan pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tidak berjalan baik. Kondisi ini harus segera dibenahi agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional bisa tetap berlanjut.
”Persoalan inefisiensi pembayaran klaim layanan rumah sakit yang ditemukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merupakan kesalahan bersama. Semua pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan, juga rumah sakit berkontribusi pada kesalahan tersebut. Yang penting sekarang semua harus sepakat membenahi sistem dan memperkuat hubungan bersama,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Ia menambahkan, kesalahan yang terjadi selama ini terbilang kompleks. Kementerian Kesehatan tidak segera menindaklanjuti proses kredensial dan rekredensialing yang dilakukan BPJS Kesehatan atas ketidaksesuaian kelas rumah sakit dengan layanan yang diberikan.
BPJS Kesehatan juga tidak segera mendesak pembenahan dari Kementerian Kesehatan. Sementara rumah sakit yang memiliki kendala pada sumber daya manusia tidak langsung melakukan perbaikan sehingga saat audit BPKP dilakukan, kondisinya tidak sesuai dengan klasifikasi.
Hasil audit yang dilakukan BPKP terkait dana jaminan sosial kesehatan pada 2018 menemukan adanya inefisiensi pembayaran klaim layanan oleh BPJS Kesehatan di 92 rumah sakit yang mencapai Rp 819 miliar. Hal ini terjadi karena pembayaran klaim tidak sesuai dengan kelas rumah sakit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan pada 5 Agustus 2019 mengeluarkan instruksi kepada kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah untuk berkoordinasi dengan rumah sakit atas hasil audit tersebut. Selain itu, rumah sakit juga diminta untuk mengembalikan selisih dana klaim sesuai dengan data yang dilaporkan atas hasil audit BPKP.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya menindaklanjuti audit BPKP. Terkait jawaban atas instruksi tersebut, keputusan diserahkan kepada masing-masing rumah sakit.
”Ada berita acara. (Rumah sakit) menerima atau menolak atas klarifikasi BPJS Kesehatan diserahkan ke RS. Kalau kami, tugasnya menindaklanjuti dengan mengingatkan bahwa audit BPKP yang menyatakan ada kelebihan pembayaran karena ketidaksesuaian kelas. Di perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS disebutkan, jika ada temuan atau hasil audit, baik dari pemeriksaan internal maupun eksternal, kedua belah pihak wajib menindaklanjutinya,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Kompartemen JKN Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyatakan menolak atas penagihan pembayaran selisih klaim layanan kesehatan yang diminta BPJS Kesehatan. Sebanyak 92 rumah sakit yang ditagih jufa diminta untuk tidak membayarkan pengembalian atas klaim tersebut.
”Review kelas tidak bisa berdampak pada pengembalian klaim yang berlaku surut. Sebab, penyesuaian kelas sifatnya adalah untuk melakukan efisiensi, bukan kesalahan pembayaran klaim. Jadi, semua pembayaran sudah didasarkan pada ketetapan kelas RS yang sah pada saat itu,” katanya.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berpendapat, permintaan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit untuk mengembalikan selisih dana klaim yang tidak sesuai seharusnya tidak dilakukan. Menurut dia, rumah sakit yang meminta biaya klaim sudah melewati verifikasi dari BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
”Ini kita mau selesaikan. Soal rumah sakit, mereka, kan, meminta biaya klaim sudah lewat verifikasi terlebih dahulu. Jadi, bukan tiba-tiba dikasih uang. Jadi, pembayaran yang selama ini diberikan sudah sesuai verifikasi,” ujarnya.
Menarik surat
Melalui surat atas penyampaian hasil rapat koordinasi terkait tindak lanjut laporan hasil audit oleh BPKP, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto juga meminta BPJS Kesehatan untuk menarik kembali surat terkait pengembalian kelebihan bayar akibat ketidaksesuaian RS.
Permintaan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit untuk mengembalikan selisih dana klaim yang tidak sesuai seharusnya tidak dilakukan.
BPJS Kesehatan juga diminta segera mengubah perjanjian kerja sama dengan rumah sakit atas hasil review kelas sesuai keputusan akhir dari Kementerian Kesehatan.
Dalam surat yang ditandatangani pada Senin (12/8/2019) itu juga dituliskan agar pembenahan sistem rujukan bisa segera dilakukan. Salah satu pembenahan yang didorong adalah melalui pengembangan pelaksanaan bridging rujukan daring BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan terintegrasi (Sisrute) Kementerian Kesehatan.