Penyelundupan 38,7 Kg Sabu Dikendalikan dari Penjara
›
Penyelundupan 38,7 Kg Sabu...
Iklan
Penyelundupan 38,7 Kg Sabu Dikendalikan dari Penjara
Aparat Polresta Barelang menangkap empat tersangka penyelundupan 38,7 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Salah satu pelaku adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Pinang.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Aparat Polresta Barelang menangkap empat tersangka penyelundupan 38,7 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Salah satu pelaku adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Ia diduga mengendalikan jaringan dari dalam penjara.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Hengki, Selasa (13/8/2019), di Batam, mengatakan, empat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan pengintaian yang dilakukan sejak dua bulan sebelumnya. Tersangka TI ditangkap pada Selasa (6/8/2019) di perairan Telaga Punggur, Batam.
Di dalam kapal cepat yang ia kemudikan ditemukan sebuah koper dan satu ransel berisi 34 kantong sabu yang masing-masing beratnya sekitar 1,1 kg. Selang sehari kemudian, polisi menangkap tersangka FS dan JA di Tanjung Pinang. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir.
Dari keterangan ketiga tersangka tersebut, sehari kemudian polisi menangkap tersangka PT di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang. Diketahui ia tengah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun karena tertangkap mengedarkan narkoba pada 2014.
”Dia yang mengatur strategi meloloskan pengiriman. Melihat jumlah barang bukti yang cukup besar, kemungkinannya dia sudah lama melakukan hal ini,” kata Hengki.
Aparat menduga sabu itu berasal dari Malaysia. Jika berhasil diselundupkan ke Kepri, sabu bakal dipasarkan ke Jakarta. Kepri merupakan tempat yang dipilih para tersangka untuk transit sembari menunggu waktu yang tepat dan instruksi untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.
Kepri merupakan tempat yang dipilih para tersangka untuk transit sembari menunggu waktu yang tepat dan instruksi untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.
Menurut Hengki, penangkapan itu menyelamatkan lebih dari 115.000 orang dari tindak penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dipakai 3 atau 4 orang. Berdasarkan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Temuan terbanyak
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Yani Sudarto mengatakan, barang bukti sabu dalam penangkapan tersebut merupakan temuan terbanyak tahun ini. Ia menduga sabu itu diproduksi di Myanmar dan diselundupkan melalui Malaysia sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia.
Hal itu mengisyaratkan semakin mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan kerja sama aparat penegak hukum di kawasan Asia Tenggara dalam pemberantasan narkoba. ”Dalam hal ini negara mana pun pasti membutuhkan kerja sama dari aparat negara lain,” kata Yani.
Menurut dia, pengawasan di Kepri yang terdiri dari 2.408 pulau dan 96 persen wilayahnya merupakan laut merupakan tantangan tersendiri bagi aparat. Kondisi geografis perbatasan Indonesia di wilayah barat itu membuatnya menjadi daerah rawan terjadinya berbagai jenis kejahatan lintas negara.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Sapto Erlangga menyatakan, penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap pelaku lain di balik jaringan tersebut. Jaringan tersebut diperkirakan juga melibatkan sejumlah pelaku lain baik di dalam maupun di luar negeri.