logo Kompas.id
Penyelundupan 38,7 Kg Sabu...
Iklan

Penyelundupan 38,7 Kg Sabu Dikendalikan dari Penjara

Aparat Polresta Barelang menangkap empat tersangka penyelundupan 38,7 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Salah satu pelaku adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Pinang.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KClM1C7GXScePTVfM2QXVJM1-Rs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F32dc5605-bac4-4593-a2ed-3b56a60055df_jpeg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sabu seberat 38,7 kilogram ditunjukkan petugas di Markas Polresta Barelang, Batam, Selasa (13/8/2019). Barang bukti tersebut ditemukan dalam penangkapan tersangka TI pada Selasa (6/8/2019) di perairan Telaga Punggur, Batam.

BATAM, KOMPAS — Aparat Polresta Barelang menangkap empat tersangka penyelundupan 38,7 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Salah satu pelaku adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Ia diduga mengendalikan jaringan dari dalam penjara.

Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Hengki, Selasa (13/8/2019), di Batam, mengatakan, empat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan pengintaian yang dilakukan sejak dua bulan sebelumnya. Tersangka TI ditangkap pada Selasa (6/8/2019) di perairan Telaga Punggur, Batam.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000