Peran Semua Pihak untuk Cegah Perdagangan Orang Dibutuhkan
›
Peran Semua Pihak untuk Cegah ...
Iklan
Peran Semua Pihak untuk Cegah Perdagangan Orang Dibutuhkan
Semua pihak diharapkan memiliki wawasan yang sama mengenai perdagangan orang dan mampu mencegah terjadinya perdagangan orang di sekitar mereka. Sebab, perdagangan orang dinilai berpotensi terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Semua pihak diharapkan memiliki wawasan yang sama mengenai perdagangan orang dan mampu mencegah terjadinya perdagangan orang di sekitar mereka. Sebab, perdagangan orang dinilai berpotensi terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Danti Anwar dalam diskusi tematik yang membahas mengenai upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak Senin (12/8/2019) di Ruang Jetayu Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Jateng.
Danti berharap, semua pihak memiliki kesadaran bahwa perdagangan orang merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan termasuk dalam kejahatan luar biasa.
”Bentuk perdagangan orang bermacam-macam, antara lain pekerja migran, pekerja anak, kerja paksa, eksploitasi seks, perdagangan bayi, dan eksploitasi pembantu rumah tangga. Salah satu pintu masuk dari tindak pidana perdagangan orang ini adalah melalui lembaga penyalur tenaga kerja ilegal,” tutur Danti dalam keterangan resminya yang diterima Kompas, Selasa (13/8/2019).
Pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu perhatian kami. Berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak terus didorong sehingga target Kota Pekalongan tanpa kekerasan perempuan dan anak di 2030 bisa tercapai.
Dia menambahkan, modus yang digunakan dalam penyaluran tenaga kerja ilegal sudah bergeser. Jika dahulu penyaluran tenaga kerja ilegal dilakukan dengan cara bersindikat, kini penyaluran tenaga kerja ilegal bisa dilakukan perorangan. Pelaku perdagangan orang juga tidak melulu orang asing di sebuah lingkungan. Bahkan, tetangga dekat atau keluarga bisa menjadi salah satu pelaku perdagangan orang.
”Kami berharap Pemerintah Kota Pekalongan juga proaktif untuk mencegah terjadinya perdagangan orang. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk Gugus Tugas Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, nonpemerintah, dan akademisi,” ucap Danti.
Tugas pokok dari Gugus Tugas Derah tersebut, antara lain, memberikan advokasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada calon pekerja dan masyarakat. Tak hanya itu, mereka juga bertugas memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban perdagangan manusia meliputi, rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial, termasuk memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum.
Komitmen
Adapun Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan, Pemerintah Kota Pekalongan akan berkomitmen untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang. Saelany mengklaim bahwa di Kota Pekalongan tidak ada kasus tindak pidana perdagangan orang.
”Pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu perhatian kami. Berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak terus didorong sehingga target Kota Pekalongan tanpa kekerasan perempuan dan anak di 2030 bisa tercapai,” ujar Saelany.
Saelany menuturkan, ada beberapa program yang saat ini sudah dijalankan untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan orang, antara lain menjamin informasi hak anak dan perempuan serta memastikan berfungsinya lembaga di desa atau kelurahan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perempuan.
”Pemerintah Kota Pekalongan juga sudah membentuk Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LP PAR) sejak 2005. Lembaga ini bertujuan untuk mencegah adanya kasus pernikahan dini serta memberikan perlindungan sosial terhadap korban kekerasan anak dan perempuan,” pungkas Saelany.