Perizinan Impor Otomatis Tanpa Tergantung Masa Produksi Akan Diterapkan
›
Perizinan Impor Otomatis Tanpa...
Iklan
Perizinan Impor Otomatis Tanpa Tergantung Masa Produksi Akan Diterapkan
Oleh
hendriyo widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Indonesia dan Australia akan menerapkan sistem perizinan impor otomatis tanpa tergantung masa produksi dan sistem acuan kuota tarif impor. Hal itu merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Australia atau IA-CEPA pada awal 2020.
Sistem perizinan impor otomatis (AIL) adalah perizinan yang dapat diberikan untuk impor secara umum dan tidak boleh menimbulkan hambatan impor. Perizinan ini juga mengakomodasi transparansi impor, karena mengarah pada pengumpulan informasi aktual dan data statistik.
Perizinan impor otomatis tanpa tergantung masa produksi (AIL without seasonality), berarti perizinan impor otomatis itu diberikan kapan pun tanpa mempertimbangkan masa produksi, terutama untuk sektor pertanian dan perternakan.
Adapun sistem kuota tarif impor (TRQ) adalah tarif dua tingkat yang menggabungkan kebijakan kuota dan tarif untuk mengatur impor. Sistem TRQ memungkinkan tingkat tarif yang lebih rendah untuk dikenakan pada impor produk tertentu dalam jumlah tertentu. Apabila impornya melebihi kuota yang ditetapkan, tarif impor yang dikenakan bisa lebih tinggi.
Untuk menerapkan kedua sistem itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DAFT) menggelar lokakarya “Implementasi IA-CEPA” di Bogor, Jawa Barat, pada 13-14 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Selasa (13/8/2019), mengatakan, melalui lokakarya itu, para pemangku kepentingan terkait dapat menggali informasi dan pengalaman pengimplementasian kedua sistem itu. Lokakarya itu juga mencakup pembahasan peraturan tentang pembentukan dan operasionalisasi sistem TRQ yang berlaku di beberapa negara, khususnya untuk komoditas hortikultura, produk hewan, dan baja.
Indonesia berkomitmen memasukkan produk-produk yang tercakup dalam kelompok produk ternak, sereal, hortikultura, dan baja ke dalam 16 pos tarif pada sistem TRQ. Selain itu, ada 6 pos tarif dalam kelompok sapi betina hidup dan produk-produk daging ternak yang akan mendapatkan AIL without seasonality sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Penerapan sistem TRQ untuk beberapa produk di bawah skema IA-CEPA tidak serta merta menghilangkan kewajiban pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan keamanan makanan, pelabelan, ketentuan halal, dan ketentuan pengemasan,” kata dia.
Indonesia berkomitmen memasukkan produk-produk yang tercakup dalam kelompok produk ternak, sereal, hortikultura, dan baja ke dalam 16 pos tarif pada sistem TRQ.
Menurut Wisnu, Australia telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun mengimplementasi sistem TRQ dengan berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara di Eropa. Sistem TRQ yang diterapkan Australia berada dalam sistem manajemen kuota (QMS) di bawah Departemen Pertanian Australia.
"Indonesia belum memiliki dan belum pernah mengimplementasikan sistem TRQ. Lokakarya ini menjadi kesempatan bagus untuk menggali informasi dan pengalaman terkait implementasi TRQ yang selama ini telah dipraktikkan Australia dengan negara mitra dagangnya," ujar Wisnu.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan, saat ini Kemendag sedang menyusun langkah-langkah tepat untuk mengimplementasian IA-CEPA. Selain bermanfaat untuk Australia, sistem TRQ dan AIL without seasonality ini harus dapat bermanfaat bagi ketersediaan barang untuk masyarakat dan industri di dalam negeri.
Sistem TRQ tergolong kebijakan baru untuk Indonesia, maka diperlukan penentuan skema yang akan digunakan dalam kerja sama IA-CEPA. “Beberapa hal pokok yang perlu ditentukan antara lain skema manajemen pengalokasian kuota, sistem operasi kuota, dan peraturan-peraturan, serta ketentuan-ketentuan pendukung operasional sistem TRQ, seperti peraturan dan keputusan menteri, “ kata dia.
Selain bermanfaat untuk Australia, sistem TRQ dan AIL without seasonality ini harus dapat bermanfaat bagi ketersediaan barang untuk masyarakat dan industri di dalam negeri.
Director for the Regional Trade Agreement Division DFAT, John Karatsoreos, menyatakan, Australia akan membantu Indonesia merumuskan kebijakan pengimplementasian sistem TRQ dan AIL without seasonality. Pemerintah Australia berharap implementasi kedua sistem itu dapat segera dilaksanakan pada saat IA-CEPA berlaku efektif.
IA-CEPA ditandatangani Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Investasi Australia Simon Birmingham pada 4 Maret 2019 di Jakarta dengan disaksikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Tujuan penandatanganan itu adalah meningkatkan perdagangan dan investasi.
Australia berada pada peringkat ke-13 negara tujuan ekspor Indonesia. Total nilai perdagangan Indonesia-Australia pada 2018 sebesar 8,6 miliar dollar AS. Pada tahun itu, Indonesia mengalami defisit perdagangan dari Australia sebesar 3 miliar dollar AS.