logo Kompas.id
Jadi Pihak Ketiga Gugatan, KPK...
Iklan

Jadi Pihak Ketiga Gugatan, KPK Minta Sjamsul Nursalim Hadir

Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mengabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai pihak ketiga dalam gugatan perdata tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan RI. KPK berharap Sjamsul hadir dalam sidang dengan agenda mediasi, Kamis (15/8/2019).

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XK2v9T9HxIsq_I9f1Xctqo_8MiY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190710_ENGLISH-BLBI_A_web_1562764799.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjadi pihak ketiga dalam gugatan perdata tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan RI. KPK berharap Sjamsul hadir dalam sidang dengan agenda mediasi, Kamis (15/8/2019).

Pada Rabu (14/8/2019) ini, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng telah membacakan putusan sela dalam gugatan yang diajukan oleh Sjamsul. Putusan sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000