Jadi Pihak Ketiga Gugatan, KPK Minta Sjamsul Nursalim Hadir
›
Jadi Pihak Ketiga Gugatan, KPK...
Iklan
Jadi Pihak Ketiga Gugatan, KPK Minta Sjamsul Nursalim Hadir
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mengabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai pihak ketiga dalam gugatan perdata tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan RI. KPK berharap Sjamsul hadir dalam sidang dengan agenda mediasi, Kamis (15/8/2019).
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjadi pihak ketiga dalam gugatan perdata tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan RI. KPK berharap Sjamsul hadir dalam sidang dengan agenda mediasi, Kamis (15/8/2019).
Pada Rabu (14/8/2019) ini, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng telah membacakan putusan sela dalam gugatan yang diajukan oleh Sjamsul. Putusan sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan.
"Pada pokoknya hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih melakukan penyidikan dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim), dan sebelumnya KPK telah meminta BPK untuk menunjuk auditor melakukan perhitungan kerugian keuangan negara serta ahli dalam persidangan. Sedangkan laporan hasil pemeriksaan atau audit yang disusun oleh I Nyoman Wara (auditor BPK) telah disampaikan ke KPK dan menjadi alat bukti dalam perkara pokok tersebut," katanya.
Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga. KPK kata Febri, juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK yang dipermasalahkan dalam gugatan
Sidang dilanjutkan besok, Kamis (15/8/2019), dengan agenda mediasi. KPK berharap Sjamsul untuk hadir dalam persidangan itu.
"Kami ingin melihat sejauh mana keseriusan penggugat mengajukan sengketa di wilayah Indonesia. Kalau memang ada keseriusan, kami minta Sjamsul hadir secara langsung," katanya, dengan menekankan bahwa kasus Sjamsul merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Sjamsul Otto Hasibuan menyatakan bahwa Sjamsul akan diwakili kuasa hukum dalam sidang mediasi. "Berhubung kami sudah menerima kuasa, tentu kami yg mewakilinya," katanya.
Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya itjih Nursalim telah beberapa kali dipanggil KPK. Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini berawal dari kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) di mana Sjamsul menjadi pemegang sahamnya, sebesar Rp 47,2 triliun.
Dalam penggunaan dana BLBI itu, BDNI melakukan penyimpangan sehingga BPPN mengategorikannya sebagai bank yang melanggar hukum atau bertransaksi tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul.
Kemudian dalam penyelesaian kewajiban Sjamsul melalui pola perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement, dia ingkar dengan memberikan aset yang bermasalah, yaitu PT Dipasena Citra Darmaja yang terlilit kredit macet sehingga merugikan negara Rp 4,58 triliun. Namun, surat keterangan lunas justru tetap diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meski utang belum terbayar.
Kepala BPPN Syafruddin pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan divonis 13 tahun penjara. Hukuman itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun, tetapi kemudian putusan ini dibatalkan MA. (Kompas, 31/7/2019)