logo Kompas.id
Kelemahan di UU Pilkada Dapat ...
Iklan

Kelemahan di UU Pilkada Dapat Memicu Kekacauan

Kelemahan di UU Pilkada salah satunya terkait pengawas pemilu. Pengawas pemilu yang diatur di UU Pilkada berbeda dengan yang diatur di UU Pemilu. Tidak hanya dalam hal tata cara pembentukannya, tetapi juga kewenangan pengawas pemilu.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c5_Xj-NiRhjMEslJNKaGbyKoaYE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708_110006_1562587953.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat dengar pendapat antara DPR, Kementerian Dalam Negeri, serta KPU dan Bawaslu di Jakarta, Senin (8/7/2019). Rapat tersebut membahas rancangan peraturan KPU yang mengatur Pilkada 2020. Sejumlah pihak terus mendorong agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada segera direvisi.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak terus mendorong agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada segera direvisi. Lemahnya aturan di undang-undang tersebut dapat menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pilkada.

Menjelang pilkada serentak 2020, sejumlah pihak, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat sipil, terus mendorong pemerintah dan DPR agar merevisi UU Pilkada. Dari pandangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), revisi penting dilakukan karena terdapat sejumlah ketentuan di UU Pilkada yang tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terutama terkait pengawas pemilu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000