Pemerintah Kota Bandung menata 602 lapak pedagang kaki lima di kawasan Cicadas. PKL tetap diperbolehkan berjualan di trotoar, tetapi harus memberikan ruang untuk pejalan kaki.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandung menata 602 lapak pedagang kaki lima di kawasan Cicadas. PKL tetap diperbolehkan berjualan di trotoar, tetapi harus memberikan ruang bagi pejalan kaki.
Penataan dimulai dengan membongkar lapak pedagang secara bertahap. Setelah itu, trotoar diperbaiki sebelum ditempati kios baru, bantuan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Rabu (14/8/2019) siang, sejumlah kios sudah dipasang di trotoar Jalan Ahmad Yani. Kios itu akan digunakan pedagang yang sudah membongkar kios lamanya. ”Penataan dilakukan bertahap dan ditargetkan rampung bulan depan,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Cicadas, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bantuan kios untuk PKL terdiri atas dua tipe. Tipe pertama berukuran 150 sentimeter (cm) x 75 cm untuk digunakan dua pedagang. Tipe ini ditempatkan di bagian depan trotoar. Tipe kedua berukuran 75 cm x 100 cm yang ditempatkan di bagian belakang trotoar.
Pengaturan itu membuka jarak 2-3,5 meter antara kios tipe pertama dan kedua. ”Jarak itu menjadi ruang untuk hak pejalan kaki yang mungkin saja akan berbelanja. Ini sudah disepakati oleh pedagang,” ucap Yana.
Jika kesepakatan ini tidak ditaati, pedagang akan disanksi tidak boleh berjualan dalam dua atau tiga hari.
Yana juga mengingatkan pedagang untuk menjaga kebersihan di sekitar kiosnya. Jika tidak, kawasan itu akan kembali kumuh sehingga kurang diminati pembeli. ”Jika kesepakatan ini tidak ditaati, pedagang akan disanksi tidak boleh berjualan dalam dua atau tiga hari. Sanksi diberikan sebagai efek jera. Ini juga untuk kebaikan pedagang,” ujarnya.
Yana mengatakan, penataan itu bersifat sementara. Relokasi PKL bisa saja dilakukan jika Pemkot Bandung mempunyai lokasi yang tepat dan disepakati pedagang. ”Relokasi itu pilihan terakhir. Butuh proses panjang dan dana besar. Jadi, untuk sementara, PKL tetap berjualan di trotoar, tetapi ditata agar lebih rapi,” katanya.
Wacana penataan PKL di Cicadas telah digaungkan sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, tetapi tak kunjung terealisasi. Sebagian besar pedagang bersikap menolak setiap wacana penataan itu digulirkan.
”Tahun ini berbeda karena pedagang dilibatkan dalam rencana penataan. Jadi, pedagang dapat memberi masukan ke Pemkot Bandung. Salah satunya terkait bentuk kios yang sesuai dengan kebutuhan pedagang,” ujar Ketua Paguyuban PKL Cicadas Suherman.
Suherman mengatakan, ukuran kios baru memang lebih kecil dari kios lama. Namun, pedagang memaklumi hal itu agar tidak terlalu memakan tempat sehingga memberi akses bagi pejalan kaki. ”PKL dan pejalan kaki sama-sama butuh trotoar. Jadi, pedagang tetap menghormati hak pejalan kaki,” ujarnya.