logo Kompas.id
Pelaku Pencabulan pada Anak...
Iklan

Pelaku Pencabulan pada Anak Dibekuk

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menangkap tersangka pencabulan terhadap dua bocah laki-laki berinisial AP (38). Korban masih berusia tujuh dan lima tahun. Pelecehan dilakukan sejak Januari 2019. Korban diiming-imingi uang, jajanan, dan mainan.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cdfRo6s-IT__fVyrkxI3nhrB1Mw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F34ec0b75-cf15-4789-b2e8-2f0854e906b7_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Jajaran Polres Cilacap menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan dan pencurian telepon seluler di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019).

CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap menangkap tersangka pencabulan terhadap dua bocah laki-laki berinisial AP (38). Pelecehan dilakukan sejak Januari 2019. Korban diiming-imingi uang, jajanan, dan mainan.

”Modusnya pelaku memanggil korban, kemudian diiming-imingi dengan meminjamkan handphone untuk bermain game, memberikan uang, dan sebagainya. Saat itu juga korban dicabuli,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Kamis (15/8/2019), di Cilacap, Jawa Tengah.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000