Pemprov Bali Siapkan Program Perlindungan Kawasan Suci Pura Besakih
›
Pemprov Bali Siapkan Program...
Iklan
Pemprov Bali Siapkan Program Perlindungan Kawasan Suci Pura Besakih
Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan program perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih yang berada di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Pemerintah berencana menata kawasan dan membangun fasilitas pendukung, yang akan menambah kenyamanan dan memudahkan umat Hindu bersembahyang serta menjaga kesucian kawasan tempat ibadah umat Hindu tersebut
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KARANGASEM, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan program perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih yang berada di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Pemerintah berencana menata kawasan dan membangun fasilitas pendukung, yang akan menambah kenyamanan dan memudahkan umat Hindu bersembahyang serta menjaga kesucian kawasan tempat ibadah umat Hindu tersebut.
Hal itu diungkapkan Gubernur Bali I Wayan Koster ketika dia bersama tim perencana program perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih meninjau ke Pura Agung Besakih dan bertemu para pihak terkait, termasuk pimpinan desa adat Besakih dan manajemen pengelola kawasan Pura Agung Besakih, Kamis (15/8/2019).
Kami sangat mengapresiasi dan siap mendukung program perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih
Koster mengatakan, Pura Agung Besakih merupakan warisan leluhur yang berdimensi agama, adat, dan budaya. Sebagai warisan yang adiluhung dan berada di lokasi yang juga disucikan, yakni Gunung Agung, menurut Koster, Pura Agung Besakih yang menjadi tempat persembahyangan umat Hindu di Bali dan dunia yang dijaga kesuciannya.
“Keberadaan Pura Besakih sebagai tempat suci ini harus betul-betul dilindungi,” kata Koster seusai pertemuan di Kantor Manajemen Operasional Pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih di Karangasem.
Pura Agung Besakih merupakan kompleks pura atau tempat suci umat Hindu terbesar di Bali. Di dalam kawasan Pura Agung Besakih terdapat sekitar 25 pura, termasuk Pura Penataran Agung Besakih. Selain itu, terdapat pula pura pedharman, atau pura untuk memuja leluhur, di kompleks Pura Agung Besakih.
Dalam perkembangannya, Pura Agung Besakih yang berada di lereng Gunung Agung juga menjadi daya tarik wisata dan banyak dikunjungi wisatawan. Seiring ramainya wisatawan yang berkunjung, di kawasan Pura Agung Besakih bertumbuh pula aktivitas ekonomi yang dikelola warga, termasuk warung, toko, maupun pedagang kaki lima.
Manajer Operasional Pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih I Wayan Ngawit mengatakan, terdapat 471 pedagang di kawasan Pura Agung Besakih. Adapun jumlah kunjungan wisatawan ke Pura Agung Besakih selama status Gunung Agung berada di level siaga, menurut Ngawit, berkisar 500 hingga 600 orang per hari, terutama dari wisatawan mancanegara.
“Kami sangat mengapresiasi dan siap mendukung program perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih,” kata Ngawit seusai pertemuan dengan Gubernur Bali itu. Ngawit menyatakan, mereka berharap penataan kawasan Pura Agung Besakih akan mengangkat kehidupan masyarakat Besakih, termasuk meningkatkan taraf perekonomian warga setempat.
Dukungan juga disampaikan Bendesa Desa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta. Widiarta mengatakan, keberadaan Pura Agung Besakih sebagai tempat suci dan sekaligus daya tarik wisata bermanfaat bagi warga setempat.
Adapun program perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih diwacanakan Koster dalam pidato akhir tahunnya di Taman Budaya, Denpasar, akhir Desember 2018. Untuk itu, Koster menyiapkan tim yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, di antaranya, dari bidang sejarah, bidang budaya, dan bidang teknik arsitektur.
Dalam sosialisasinya di Karangasem, Kamis, Koster dan tim perencana program perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih juga meninjau sejumlah lokasi di kawasan Pura Agung Besakih.
Koster menambahkan, program perlindungan kawasan suci Pura Agung Besakih berbeda dengan rencana kawasan pariwisata strategis nasional. Koster menyatakan, Pura Agung Besakih adalah tempat suci dan pusat spiritual serta pusat peradaban Bali yang pengelolaannya berbeda dengan obyek wisata. “Pura Besakih adalah ikon penyatuan umat Hindu dan sakral. Tidak boleh dikelola seperti obyek wisata biasa,” ujar Koster.