logo Kompas.id
Regulasi Standar Penangkapan...
Iklan

Regulasi Standar Penangkapan Kakap dan Kerapu Belum Ada

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fkj5pu1EGJdGwHxr2WtTRYb4Z_c=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fa48ee5ef-5178-4809-ad86-d7026304c5da_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Alat bantu pendataan jenis dan ukuran kakap dan kerapu yang ditangkap nelayan ditunjukkan dalam kegiatan yang diselenggarakan The Nature Conservancy (TNC), Rabu (14/8/2019) di Jakarta. Kompas/Ichwan Susanto

JAKARTA, KOMPAS – Penangkapan ikan kerapu dan kakap belum memiliki standar regulasi terkait ukuran ikan, lokasi penangkapan, serta alat tangkap. Standar tersebut dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan jenis ikan yang memiliki pasar ekspor maupun domestik ini.

Ukuran aman ikan kerapu dan kakap untuk ditangkap dari alam hingga kini masih di-drive oleh pasar, terutama tujuan ekspor. Di sisi lain, perdagangan jenis ikan-ikan karang tersebut di pasar domestik yang mencapai 60 persen masih relatif bebas dari sisi ukuran maupun lokasi tangkap.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000