Sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Dua kali pula harus merasakan dinginnya jeruji besi. Seakan belum cukup, pesinetron RR kembali jatuh ke lubang yang sama.
"Saya sangat menyesal, menyesal sekali saya bisa seperti ini. Maaf untuk istri, orangtua, keluarga, dan orang terdekat karena seharusnya saya tidak seperti ini. Gejolak kehidupan dan kurangnya iman dalam hidup membuat saya seperti ini," ucap RR di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (15/8/2019) sore.
Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkapnya di bilangan Pondok Gede, Bekasi, Selasa (13/8/2019) pukul 14.30.
Polisi menyita 0,01 gram sabu bekas pakai, pipet kaca, alat hisap yang terbuat dari kemasan minuman kotak, dua sedotan, dua korek gas, dan gawai beserta simcard.
RR memperoleh barang terlarang ini dari B di salah satu SPBU di Cibubur pertengahan Juli. Sabu seberat 0,5 gram itu dibelinya seharga Rp 350.000. Kini B menjadi buronan polisi.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjutak mengatakan, sebelumnya RR terjerat narkoba pada tahun 2015 dan 2017. Alasannya kembali menggunakan sabu untuk menghilangkan stres karena permasalahan hidup.
"RR ditangkap ketika baru selesai menggunakan narkoba di toilet kamarnya. Pengakuannya kembali pakai narkoba dua bulan terakhir. Masih didalami keterangannya," ucap Calvijn.
Guna memastikan pengakuan itu, penyidik telah membawa sampel rambut dan darah RR ke Pusat Laboratorium Forensik, Rabu (14/8/2019). Kedua sampel ini masih dalam proses pemeriksaan.
Sembari menanti hasil uji laboratorium, penyidik akan mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional. Asesmen ini untuk mendalami keterlibatan RR dengan jaringan narkoba dan penanganan medis terkait penggunaan narkoba.
Atas perbuatannya yang berulang, RR terkena pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang berat. Ia dikenai pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 hurif a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pindara penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Menanggapi hukuman ini, RR hanya ingin bebas dari jerat narkoba. "Saya ingin sehat, ingin sembuh agar dalam segala macam benturan kehidupan tidak lari ke (gunakan) narkoba," ujar RR.
Ketergantungan
Dosen dan peneliti Kebijakan Narkotika Fakultas Hukum Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, berpendapat, penangkapan artis tidak berpengaruh signifikan terhadap turunnya jumlah penyalahgunaan narkoba.
”Jangankan (penangkapan) artis, pengedar narkoba yang dieksekusi pun tidak membuat turun. Angka penangkapan dan jumlah narkoba yang diamankan masih besar,” ucapnya.
Menurut Asmin, peredaran narkoba di kalangan artis pun tidak terpengaruh dengan penangkapan tersebut. Apalagi jika si artis sudah kecanduan narkoba. Hanya para pengguna baru yang mungkin merasa ketakutan dan ”tiarap” sejenak.
Penangkapan artis tidak berpengaruh signifikan terhadap turunnya jumlah penyalahgunaan narkoba
Asmin menuturkan, harus melihat latar belakang mengapa artis menggunakan narkoba. Artis dituntut tampil gembira, padahal dia punya banyak persoalan atau tingginya tuntutan kontrak terhadap artis. Maka, artis memakai sabu agar selalu merasa gembira dan punya energi berlebih.
”Masih jarang artis yang pergi ke psikolog. Lebih baik pendekatan psikologis daripada ditangkap lalu setelah keluar memakai (narkoba) lagi. Ketergantungan terhadap narkoba adalah ketergantungan terhadap zat, jadi harus dilihat dari kacamata medis, bukan kacamata penegakan hukum,” lanjutnya.