Pemahaman Masyarakat terhadap Kejahatan Siber Perlu Ditingkatkan
›
Pemahaman Masyarakat terhadap ...
Iklan
Pemahaman Masyarakat terhadap Kejahatan Siber Perlu Ditingkatkan
Pembentukan layanan pengaduan masyarakat untuk kejahatan siber oleh Badan Reserse Kriminal Polri dinilai perlu dibarengi dengan pemahaman masyarakat terkait potensi ancaman di dunia maya.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan layanan pengaduan masyarakat untuk kejahatan siber oleh Badan Reserse Kriminal Polri dinilai perlu dibarengi dengan pemahaman masyarakat terkait potensi ancaman di dunia maya. Selain itu, kemampuan teknis penyidik kepolisian juga perlu ditingkatkan agar mampu menangani kasus pidana siber secara cermat dan tepat.
Pendiri Kelas Muda Digital, Afra Suci Ramadhon, menuturkan, sebelum kepolisian mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian kejahatan berbasis internet, perlu ada peningkatan literasi digital kepada masyarakat agar lebih memahami berbagai bentuk dan modus tindak kejahatan siber. Literasi itu meliputi proses dan definisi kejahatan siber yang lebih solid terkait cakupan kasus-kasus siber yang bisa ditangani aparat penegak hukum.
Selama ini pemahaman masyarakat masih rendah, padahal penanganan kasus kejahatan siber bersifat delik aduan yang membutuhkan laporan dari korban.
Selama ini pemahaman masyarakat masih rendah, padahal penanganan kasus kejahatan siber bersifat delik aduan yang membutuhkan laporan dari korban.
Selain pemahaman kepada masyarakat, ujar Afra, peningkatan kapasitas juga perlu dilakukan kepada penyidik kepolisian. Hal itu diperlukan karena kasus-kasus kejahatan siber memiliki modus yang secara cepat berkembang seiring dengan perkembangan teknologi.
”Karena itu, menurut saya, perlu ada definisi yang jelas terlebih dahulu terkait kejahatan siber yang akan ditangani oleh kepolisian. Kemudian, diperlukan pula protokol yang cukup transparan dan akuntabel dalam memproses laporan,” kata Afra, Jumat (16/8/2019), di Jakarta.
Pada Rabu lalu, Bareskrim meluncurkan situs patrolisiber.id yang menjadi wadah pelaporan kejahatan siber yang dapat dilakukan masyarakat secara daring. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Albertus Rachmad Wibowo menuturkan, situs tersebut meniru situs pengaduan yang dimiliki Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), yaitu Internet Crime Complaint Center (IC3).
IC3 yang didirikan pada tahun 2000 dimaksudkan sebagai pusat pengaduan masyarakat atas kejahatan internet. Mengacu pada Laporan Tahunan IC3 2018, sejak didirikan hingga akhir 2018, IC3 telah menerima setidaknya 4.415.870 pengaduan. Pada lima tahun terakhir, IC3 menerima pengaduan rata-rata hampir 300.000 per tahun. Adapun jenis kejahatan yang diadukan antara lain bussinness e-mail compromise (BEC) atau cara-cara penipuan dengan menggunakan surat elektronik (surel) palsu atau surel yang sudah diretas oleh penipu untuk mengelabui korban, extortion atau pemerasan, tech suport fraud, dan payroll diversion.
Kasus siber yang bisa dilaporkan bukan hanya penipuan atau pencemaran nama baik dan hoaks, melainkan juga penyebaran paham radikal, pornografi anak, dan segala macam kejahatan siber lainnya, bisa kami analisis dan dijadikan prioritas mana yang bisa kami ungkap.
Melalui situs patrolisiber.id, lanjut Rachmad, masyarakat akan lebih mudah melaporkan dugaan kejahatan siber lewat layanan daring. Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penilaian sebelum menangani lebih lanjut pengaduan masyarakat itu.
”Kasus siber yang bisa dilaporkan bukan hanya penipuan atau pencemaran nama baik dan hoaks, melainkan juga penyebaran paham radikal, pornografi anak, dan segala macam kejahatan siber lainnya, bisa kami analisis dan dijadikan prioritas mana yang bisa kami ungkap,” kata Rachmad.
Selain melapor, melalui situs itu masyarakat juga dapat memantau perkembangan pengaduan dugaan kasus kejahatan siber secara daring.