Sebanyak 129 Narapidana yang Langsung Bebas Akan Didampingi
›
Sebanyak 129 Narapidana yang...
Iklan
Sebanyak 129 Narapidana yang Langsung Bebas Akan Didampingi
Sebanyak 13.442 narapidana dan anak pidana penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan RI. Sebanyak 129 orang di antaranya langsung bebas.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 13.442 narapidana dan anak pidana penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas sehingga mereka bisa kembali kepada keluarga dan berada di tengah masyarakat.
Meski demikian, 129 narapidana (napi) dan anak pidana yang kembali ke masyarakat itu akan didampingi agar mereka mampu membangun kehidupan dengan produktif. Pemerintah Provinsi Jatim memfasilitasi pelatihan keterampilan hingga memberikan pinjaman modal usaha.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (16/8/2019). Acara dihadiri Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo dan semua kepala pemasyarakatan.
”Alasan utama mereka bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman. Selain itu, para narapidana dan anak pidana ini juga dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan, baik di LP maupun rutan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilowaty.
Susy mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jatim 28.000 orang. Sebanyak 20.000 di antaranya merupakan napi dan anak pidana.
Dari 20.000 napi dan anak pidana, yang memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 15.075 orang, tetapi yang sudah disetujui 13.442 orang.
Upacara pemberian remisi kepada 13.442 napi dan anak pidana di Jatim, Jumat (16/8/2019).
Pemberian remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun penerima remisi atau pengurangan masa menjalani pidana adalah para napi yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi.
Pengurangan masa menjalani pidana atau remisi setinggi-tingginya selama enam bulan. Namun, bagi napi yang membantu kegiatan di LP atau rutan,berhak mendapat tambahan remisi sebesar sepertiga dari remisi umum yang diterimanya pada tahun berjalan.
”Banyaknya napi yang mendapat remisi menunjukkan pembinaan yang dilakukan oleh pengelola LP dan rutan semakin baik. Indikatornya, perilaku napi semakin baik. Hal ini tercapai berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” kata Susy.
Remisi bukan ajang obral pengurangan hukuman. (Susy Susilowaty)
Dia menambahkan, remisi bukan ajang obral pengurangan hukuman, melainkan bagian dari upaya untuk mempercepat kembalinya napi kepada keluarga dan lingkungan masyarakat agar mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik.
Sementara itu, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam penanganan napi yang kembali ke masyarakat. Pemprov Jatim akan segera meminta data detail nama berikut tempat tinggal 129 napi dan anak pidana.
Data itu diperlukan untuk memetakan posisi mereka dan mengetahui kondisi kehidupannya, keluarga, pendidikan, hingga potensi kemampuan yang bisa dikembangkan. Bagi yang belum memiliki keterampilan akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan di balai latihan kerja (BLK) dan mendapatkan sertifikasi keahlian.
”Napi yang sudah memiliki pekerjaan didampingi supaya kembali produktif. Adapun yang ingin menjadi wirausaha akan difasilitasi agar bisa mengakses bantuan pinjaman modal kerja,” ucap Himawan.
Sebagai penduduk Jatim, napi yang bebas diharapkan siap bersosialisasi di masyarakat. Mereka layak mendapatkan apresiasi yang sama dengan warga lainnya. Mereka telah dihukum dan telah membayar semua kesalahannya. Bahkan, sudah mendapat pembinaan selama di LP dan dinilai dengan baik.
Pemprov Jatim terus memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mengatasi beragam permasalahan, seperti kelebihan kapasitas pada LP dan rutan. Sudah ada pembahasan mengenai pembangunan LP baru dengan pola kerja sama. Kemenkumham menyediakan lahan, sedangkan pembangunan gedung dibiayai oleh Pemprov Jatim.
”Pemerintah Provinsi Jatim ingin warga yang dibina bisa terpenuhi hak-haknya dengan baik,” ujar Himawan Estu Bagijo.
Salah satu napi penerima remisi yang langsung bebas, Lipin, mengaku senang karena bisa segera kembali kepada keluarganya. Remisi baginya sangat berarti karena mengurangi masa hukuman dan mempercepat kembali ke masyarakat.
Lipin merupakan terpidana umum yang divonis pengadilan selama delapan bulan penjara. Dia telah menjalani masa hukuman fisik selama enam bulan dan berkelakuan baik sehingga mendapat remisi selama sebulan. Lipin bebas tepat pada perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.