Polisi Selidiki 61 Lokasi Kebakaran di Palangkaraya
›
Polisi Selidiki 61 Lokasi...
Iklan
Polisi Selidiki 61 Lokasi Kebakaran di Palangkaraya
Kepolisian Resor Palangkaraya menetapkan tiga tersangka pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Selain itu, sebanyak 61 lokasi kebakaran diberi garis polisi untuk diselidiki.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Kepolisian Resor Palangkaraya menetapkan tiga tersangka pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Selain itu, sebanyak 61 lokasi kebakaran diberi garis polisi untuk diselidiki.
Kebakaran lahan dan hutan sudah terjadi selama hampir dua bulan di Kalimantan Tengah. Data Pusat Pengendalian dan Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) Provinsi Kalteng mencatat, selama Agustus, terjadi 464 kali kebakaran yang membakar lahan seluas 1,711,92 hektar.
Pada Sabtu (17/8/2019), kabut asap dari dampak kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti Kota Palangkaraya dan sekitarnya. Penyelenggaraan upacara untuk memeringati hari ulang tahun (HUT) RI ke-74 pun dilaksanakan dalam kepungan asap.
Kepala Kepolisian Resor Palangkaraya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Timbul RK Siregar mengungkapkan, pihaknya sedang menyelidiki empat kasus dan memeriksa empat orang. Dari empat itu, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari banyak lokasi yang sudah digaris polisi, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan. Jika kami temukan bukti kuat pelanggaran hukum pasti akan kami tindak tegas,” kata Timbul.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih merahasiakan identitas pelaku karena masih akan didalami pihak-pihak terkait lainnya. Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas para pembakar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Hendra Rochmawan mengungkapkan, sebagian besar kasus yang ditangani kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. “Motifnya itu biasanya mengaku membakar sampah, padahal bakar lahan biar ekonomis,” ujar Hendra.
Di hari yang sama, belasan pemuda dari berbagai komunitas di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melaksanakan upacara bendera di lahan terbakar, Jalan G Obos X. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk keresahan dan protes mereka terhadap kebakaran hutan dan lahan.
“Menghirup udara yang sehat dan bersih adalah hak kami sebagai warga negara, kami hanya resah mengapa ini selalu terjadi hampir di setiap tahun,” ungkap Koordinator Institut Tingang Borneo Teater (ITBT) Hafidz.