Integrasi WeChat dan Alipay dengan BCA Siap di 2020
›
Integrasi WeChat dan Alipay...
Iklan
Integrasi WeChat dan Alipay dengan BCA Siap di 2020
PT Bank Central Asia Tbk menargetkan integrasi sistem pembayaran dengan aplikasi WeChat dan Alipay bisa digunakan awal 2020. Integrasi sistem ini diharapkan bisa memberikan tambahan sarana transaksi bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Bank Central Asia Tbk menargetkan integrasi sistem pembayaran dengan aplikasi WeChat dan Alipay bisa digunakan awal 2020. Integrasi sistem ini diharapkan bisa memberikan tambahan sarana transaksi bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, seusai menghadiri peresmian Standar Kode Baca Cepat Indonesia (QRIS), Sabtu (17/8/2019), di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, mengatakan, saat ini BCA masih mengembangkan sistem yang memungkinkan integrasi itu terjadi. Nantinya, sistem BCA, pedagang mitra BCA, serta aplikasi WeChat dan Alipay akan terkoneksi.
”Sasaran kami adalah wisatawan asing, secara khusus yang tidak membawa kartu kredit atau uang tunai mencukupi, tetapi memiliki aplikasi WeChat atau Alipay di ponsel pintar. Mereka bisa tetap bertransaksi di Indonesia. Dengan aplikasi WeChat atau Alipay yang nanti akan ikut QRIS, turis semakin mudah bertransaksi,” ujarnya.
Integrasi sistem ini diharapkan selesai pada triwulan IV-2019. Setelah itu, BCA akan mengurus izin ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Jahja menyampaikan, jika tidak ada kendala, peresmian sistem integrasi BCA dengan WeChat dan Alipay dilakukan pada awal 2020. Konsumen dapat segera memanfaatkan sistem yang sudah terintegrasi itu.
Mengenai transaksi memakai QRIS di luar negeri, Jahja menuturkan, BCA masih menjajaki kerja samanya.
”Selama ini kami sudah bekerja sama dengan Visa dan Mastercard sehingga memungkinkan nasabah kami tetap bisa bertransaksi di luar negeri. Sementara, menyangkut kode baca cepat, kami masih belajar,” ujarnya.
QRIS merupakan adalah standar kode baca cepat Indonesia untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, dan perbankan bergerak. QRIS berlaku nasional. Penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik dan internasional yang menawarkan layanan di Indonesia wajib mengikuti QRIS. Untuk tahap pertama, QRIS yang berlaku adalah model kehadiran pedagang.
Implementasi QRIS secara nasional berlaku secara menyeluruh pada 1 Januari 2020.
Dalam menyiapkan pengembangan QRIS, Bank Indonesia membentuk kelompok kerja beranggotakan 21 penyelenggara jasa sistem pembayaran. Sejauh ini, 21 penyelenggara jasa sistem pembayaran, termasuk BCA, sudah mulai mengimplementasikan QRIS.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 terkait QRIS. Melalui peraturan ini, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran, termasuk WeChat dan Alipay, wajib mengikuti QRIS. Kedua penyedia layanan itu juga harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha IV jika ingin menawarkan layanan di Indonesia.