Negara Hemat Rp 184 Miliar dengan Pemberian Remisi
›
Negara Hemat Rp 184 Miliar...
Iklan
Negara Hemat Rp 184 Miliar dengan Pemberian Remisi
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana selain menjadi bentuk penghargaan terhadap napi yang berkelakukan baik, juga menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Negara juga bisa berhemat miliaran rupiah dengan memberikan remisi kepada napi dengan menerapkan prosedur yang tepat dan sesuai ketentuan.
Dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 130.383 napi di seluruh Indonesia. Mereka yang mendapatkan remisi ialah napi yang sekurang-kurangnya telah menjalani enam bulan masa hukuman, dan berkelakuan baik, serta bukan napi dalam kasus narkotika, korupsi, dan terorisme. Remisi untuk napi dalam tiga kasus itu hanya dapat diberikan bila mereka menjadi justice collabolator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan mereka.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto, Minggu (18/8/2019) di Jakarta mengatakan, remisi umum diberikan dengan ketentuan dan syarat tertentu. Tahun ini, napi dalam kasus khusus, seperti korupsi dan terorisme, memang ada yang diberi remisi, seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, serta Abu Bakar Baasyir. Nazaruddin dan Gayus mendapatkan remisi karena mereka telah mendapatkan status justice collabolator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya mendapatkan potongan hukuman masing-masing enam bulan.
Adapun Baasyir yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus terorisme mendapatkan remisi karena ia dijatuhi hukuman saat belum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Napi, yang mengecualikan napi kasus narkotika, korupsi, dan terorisme dari remisi.
"Saat Baasyir dijatuhi hukuman, PP 99/2012 belum berlaku, sehingga ia masih mengikuti ketentuan sebelumnya yang tidak mengecualikan napi tiga kasus kejahatan luar biasa memeroleh remisi. Tahun ini, Baasyir mendapatkan lima bulan remisi," kata Ade.
Berdasarkan data Ditjen PAS, hingga 14 Agustus 2019, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia 265.151 orang. Rinciannya, 199.263 napi dan 65.888 tahanan. Pemberian remisi terhadap napi mengurangi kepadatan lapas dan rumah tahanan. Selain itu, remisi juga menghemat uang negara yang dianggarkan untuk membiayai makan warga binaan. Tahun ini, melalui remisi umum Hari Kemerdekaan RI, negara bisa menghemat Rp 184 miliar dengan pemberian remisi.
Peneliti Center for Detention Studies Gatot Goei mengatakan, pemberian remisi harus disertai dengan prioritas program yang jelas. Pemberian remisi saat ini juga sudah lebih mudah karena melihat kondisi kekinian lapas dan rutan yang kelebihan penghuni.
"Dengan Permenkumham 18/2019 yang menggantikan Permenkumham 3/2018 tentang tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, sekarang napi bisa lebih mudah mengurus remisi. Kalau dulu harus berbulan-bulan, sekarang asalkan napi itu tidak melakukan pelanggaran sudah bisa mengajukan remisi dalam waktu 7 hari," katanya.