RUU Perlindungan Data Pribadi Didorong untuk Disahkan
›
RUU Perlindungan Data Pribadi ...
Iklan
RUU Perlindungan Data Pribadi Didorong untuk Disahkan
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Aturan terkait perlindungan data pribadi dinilai sangat penting untuk melindungi hak warga negara di era komunikasi digital. Oleh karena itu, RUU Perlindungan Data Pribadi terus didorong agar dapat segera disahkan karena dinilai bagian dari amanat konstitusi.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Kristiono di Jakarta, Senin (19/8/2019), mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan di tengah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga data privasi ini. Aturan ini juga penting karena sebagian besar perusahaan belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi dan privasi yang memadai.
“Data ini adalah aset komoditas yang bernilai tinggi. Contohnya saja pengguna Facebook di Indonesia sekitar 130 juta, dengan jumlah sebanyak ini kontribusi Indonesia bagi market cap Facebook itu sekitar 25,78 miliar dollar AS,” ujarnya dalam seminar Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital.
Aturan perlindungan data pribadi perlu segera diterbitkan karena saat ini telah banyak terjadi tindakan pelanggaran yang melibatkan data pribadi. Beberapa di antaranya yakni maraknya kasus jual beli data pribadi untuk tujuan bisnis, penawaran berbagai produk, hingga penipuan atau rekayasa melalui pesan singkat.
Selain Kristiono, seminar tersebut juga menghadirkan Kepala Program Studi Antropologi Universitas Diponegoro Amirudin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, dan anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo.
Edmon menyampaikan, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari amanat konstitusi UUD 1945 yang tertuang dalam Pasal 28 G Ayat 1. Pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Wacana mengenai diperlukannya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi telah digulirkan sejak 2012. Namun, UU tersebut tidak kunjung disahkan oleh pemerintah maupun DPR RI.
Meski demikian, terdapat 32 peraturan perlindungan data pribadi berbentuk peraturan menteri yang dikeluarkan kementerian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu.
Tidak fokus
Roy Suryo memaparkan, nantinya akan ada sejumlah substansi muatan di RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Substansi itu antara lain definisi jenis informasi dan data, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, hingga penegakan hukum atau ketentuan pidana.
Meski telah disusun substansinya, Roy mengakui, seringkali pembahasan RUU di DPR membutuhkan waktu yang lama dan tidak fokus. Sebab, RUU yang telah dibahas di komisi yang fokus terhadap isu itu seringkali diubah Badan Legislasi.
“Kesimpulan rapat dengar pendapat pada 13 Mei 2019 lalu RUU PDP segera masuk ke program legislasi nasional. Namun, apakah selesai di periode ini saya sendiri jujur mengatakan mungkin sedikit berat karena batas periode DPR selesai pada September 2019,” katanya.