Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan di Lampung mendesak pemerintah menghentikan aktivitas di Pulau Tegal Mas selama penyelidikan dugaan kasus reklamasi tanpa izin di pulau itu belum tuntas. Selain penegakan hukum, pengembalian fungsi kawasan pantai yang dirusak juga mendesak.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan di Lampung mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas di Pulau Tegal Mas selama penyelidikan dugaan kasus reklamasi tanpa izin di pulau itu belum tuntas. Selain penegakan hukum, pengembalian fungsi kawasan pantai yang dirusak juga mendesak.
Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan, aktivitas sandar kapal di area reklamasi di Pantai Marrita Sari tetap berjalan meskipun telah disegel tiga kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Selasa (6/8/2019). Padahal, pengelola seharusnya memiliki kewajiban untuk segera mengembalikan fungsi kawasan yang telah direklamasi.
”Semestinya, pemerintah menghentikan aktivitas di Pulau Tegal Mas. Demi kelancaran penyelidikan, aktivitas di pulau itu harus dihentikan hingga ada ketetapan hukum,” papar Irfan, Selasa (20/8/2019), di Bandar Lampung.
Dari hasil investigasi Walhi, pengelola juga diduga mengeruk perbukitan di Pulau Tegal Mas demi mendapatkan material yang dipakai untuk menimbun laut. Selain merusak ekosistem laut, reklamasi tanpa izin itu juga merugikan nelayan keramba jaring apung yang membudidayakan ikan di perairan dekat Tegal Mas.
Menurut dia, masalah reklamasi tanpa izin ini harus diusut tuntas agar masalah serupa tidak terulang. Jika dibiarkan, hal itu dapat memicu konflik sosial antarwarga.
Masalah reklamasi tanpa izin ini harus diusut tuntas agar masalah serupa tidak terulang. Jika dibiarkan, hal itu dapat memicu konflik sosial antarwarga.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor 552/9275/KEP/V.16/2019 pada 23 Juli 2019, pemerintah daerah telah menginstruksikan agar pengelola mengembalikan fungsi kawasan Pantai Marrita Sari yang telah direklamasi.
Walhi juga meminta proses hukum pelaku perusakan tetap dilakukan meskipun nantinya pengelola melengkapi perizinan. Pemda juga harus mengawasi agar pengelola segera mematuhi putusan itu.
Secara terpisah, pakar agraria dari Universitas Lampung, Tisnanta, menilai, pemerintah daerah lalai sehingga pengelola wisata dapat beroperasi tanpa mengantongi izin. Semestinya pemda dapat menindak tegas pengelola wisata dengan mengeluarkan sanksi penutupan lokasi wisata.
Penutupan aktivitas wisata itu dinilai dapat memberikan efek jera pada pelaku usaha wisata yang tidak mempertimbangkan dampak lingkungan. Ajakan untuk tidak mengunjungi lokasi wisata yang tidak mengurus izin lingkungan juga membutuhkan dukungan dari masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan aktivitas reklamasi di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019). Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK masih menyelidiki aktivitas reklamasi di pulau itu karena diduga tidak berizin dan merusak ekosistem laut.
Saat itu, Direktur PT Tegal Mas Thomas M Rafsanzani Patria mengaku sedang mengurus izin lingkungan untuk pengembangan wisata di kawasan itu. Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas pengembalian fungsi kawasan pantai Marrita Sari.
Saat dikonfirmasi, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan, penyidik sudah melakukan beberapa pemeriksaan. Namun, dia menyatakan belum dapat memaparkan hasil pemeriksaan tersebut.