logo Kompas.id
Jaksa Izin Tidak Masuk Kerja...
Iklan

Jaksa Izin Tidak Masuk Kerja karena Anak Sakit

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan, jaksa yang terciduk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Solo melakukan tindakan secara pribadi dan tidak terkait dengan institusi kejaksaan. Yang bersangkutan bahkan izin tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit di Solo.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fKA8bJpbZfhY6XLd4Ei-h3PejKg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fce7710d3-1c51-40ea-b0f2-efc4f2fad829_jpg-1.jpg
Kompas

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Ninik Rahma Dwi Hastuti saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang jaksa di Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta berinisial ES yang ditangkap KPK di Solo, Senin (19/8/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan, jaksa yang terciduk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Solo melakukan tindakan secara pribadi dan tidak terkait dengan institusi kejaksaan. Yang bersangkutan bahkan izin tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit di Solo.

”Hari itu, (yang bersangkutan) tidak berada di kantor. Ia meminta izin dengan alasan anaknya sakit di Solo. Dengan alasan izin tersebut, yang bersangkutan melakukan tindakan yang sifatnya pribadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Ninik Rahma Dwi Hastuti, di kantornya, Yogyakarta, Selasa (20/8/2019).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000