Petugas Badan Narkotika Nasional menciduk narapidana Lapas Cilegon, Banten, bernama Adam, Selasa (20/8/2019), karena ia mengatur bisnis narkoba dari dalam penjara. Adam diduga mengendalikan jaringan narkoba Malaysia-Jambi-Jakarta yang dibawa melalui jalur laut ataupun darat.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas Badan Narkotika Nasional menciduk narapidana Lapas Cilegon, Banten, bernama Adam, Selasa (20/8/2019), karena ia mengatur bisnis narkoba dari dalam penjara. Adam diduga mengendalikan jaringan narkoba Malaysia-Jambi-Jakarta yang dibawa melalui jalur laut ataupun darat.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengungkapkan, Adam ditangkap BNN pada 8 Mei 2016 di Merak, Banten, karena memiliki 54 kilogram sabu dan 41.000 butir ekstasi. Pengadilan memvonis Adam hukuman mati, tetapi Mahkamah Agung mengubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Menurut Arman, selain menciduk Adam, petugas BNN juga meringkus empat tersangka, yaitu Darwis, Mirnawati, Akbar, dan Candra, di empat lokasi terpisah. Lokasi tersebut adalah Pelabuhan Merak; Jalan Alternatif Tol Merak; Jalan Walisongo, Jambi; dan halaman parkir sebuah hotel di Jatinegara, Jakarta Timur. Total barang bukti yang disita 20 kilogram sabu dan 31.000 butir ekstasi.
Tim menangkap tersangka Darwis sebagai kurir di Pelabuhan Merak bersama barang bukti sekitar 30 kilogram sabu. Narkotika itu disembunyikan dalam ban serep mobil pikap Toyota Hilux B 9807 SBB.
Hampir bersamaan dengan penangkapan Darwis, petugas BNN menangkap kurir kedua, yaitu Mirnawati alias Mimi, di Jalan Alternatif Tol Merak. Petugas kemudian menangkap Akbar di Jambi dan mendapatkan barang bukti 31.000 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas meringkus Candra sebagai penerima narkotika di Jatinegara.