Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (20/8/2019). Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Denny Andrian Kusdayat terkait prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
JAKARTA, KOMPAS-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (20/8/2019). Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Denny Andrian Kusdayat terkait prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Denny menggugat Ditlantas Polda Metro Jaya ganti rugi imeteriil sebesar Rp 3 miliar dan membatalkan dugaan pelanggaran lalu lintas oleh dirinya. Denny keberatan setelah mendapat kiriman surat bernomor B/11199/VII/YAN.1.2/2019/Datro tanggal 17 Juli 2019 karena merasa dirinya bukan orang yang melanggar lalu lintas.
Denny mendapat surat konfirmasi tilang elektronik karena mobil miliknya melanggar lalu lintas. Namun, menurut Denny mobil miliknya saat melanggar lalu lintas dikemudikan oleh saudaranya. Mobil milik Denny tertangkap kamera tilang elektronik di jembatan penyeberangan orang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 17 Juli 2019.
Hakim tunggal Sudjarwanto menimbang bahwa Surat bernomor B/11199/VII/2019/Datro tanggal 17 Agustus 2019 adalah Surat dari Dir Lantas Polda Metro Jaya tentang Konfirmasi Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas yang harus dijawab oleh alamat penerima surat. Surat tersebut bukan merupakan surat tilang mengacu pada prosedur tilang elektronik.
Menurut Kepala Unit STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazrulrahman, keputusan sidang gugatan praperadilan tersebut berarti sistem tilang elektronik dinyatakan valid dan berkekuatan hukum tetap.