Strategi Nasional Kelanjutusiaan Menunggu Ditandatangani Presiden
›
Strategi Nasional...
Iklan
Strategi Nasional Kelanjutusiaan Menunggu Ditandatangani Presiden
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Jumlah penduduk Indonesia yang menua terus bertambah. Pada tahun 2045 diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia sekitar 61,4 juta. Meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia dikhawatirkan akan menjadi persoalan baru. Selain karena kualitas kesehatannya semakin memburuk, persiapan finansial penduduk lanjut usia juga memburuk. Bahkan hanya sekitar 10 persen penduduk lanjut usia yang mempunyai program pensiun.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah telah menyusun peta jalan yang dirancang dalam Strategi Nasional Kelanjutusiaan yang mengusung visi “Mewujudkan Kehidupan Lanjut Usia Indonesia Yang Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat”. Saat ini rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.
“Mengapa menggunakan kelanjutusiaan bukan lansia, karena kelanjutusiaan adalah proses dalam menuju lansia, dan harus disiapkan sejak dini. Bahkan sejak 1.000 hari pertama kehidupan. Harapannya melalui Stranas Kelanjutusiaan, pemerintah berusaha secara lintas sektor berkoordinasi untuk meningkatkan kondisi lansia,” ujar Maliki, Direktur Perencanaan Kependudukan Dan Perlindungan Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin (19/8/2019), di Jakarta.
Harapannya melalui Stranas Kelanjutusiaan, pemerintah berusaha secara lintas sektor berkoordinasi untuk meningkatkan kondisi lansia
Untuk itu ada lima pendekatan yang dilakukan. Pertama, peningkatan kesadaran generasi, antar generasi, lintas generasi untuk saling menunjang. Kedua, peningkatan kesehatan terutama gaya hidup. Ketiga, perluasan perlindungan sosial terutama meningkatkan cakupan pensiun dan kesiapan finansial waktu pensiun.
Keempat, penguatan kelembagaan terutama berbasis komunitas sehingga dapat menunjang kelanjutusiaan, termasuk pembangunan fasilitas publik, program ramah lansia, transportasi publik, dan sebagainya. Kelima, meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban lansia.
“Intinya melalui stranas ini kami mengharapkan penduduk lansia terus produktif. Stranas Kelanjutusiaan sangat dinantikankan para lansia. Mereka berharap segera ditandatangani Presiden, sebagai milestone penting bagi ageing population. Myanmar, Thailand, Malaysia sudah punya stranas tentang kelanjutusiaan, Indonesia belum punya," kata Maliki.
Dari sisi usia harapan hidup masyarakat Indonesia memang semakin panjang, yakni sekitar usia 73 tahun. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak disertai peningkatan usia harapan hidup sehat sehingga banyak penduduk usia lanjut kesehatannya semakin buruk, serta persiapan finansial juga belum menyeluruh.
Hingga kini, lansia di Indonesia baik dari keluarga miskin atau tidak miskin masih mengandalkan bekerja untuk memenuhi kehidupannya. Hal ini terjadi karena kondisi jaminan pensiun yang masih sangat terbatas. “Jadi yang miskin memang benar-benar terpaksa harus bekerja terutama sektor informal karena memang tidak ada bekal finansial. Sementara yang kaya lebih banyak karena aktualisasi. Karena yang kaya, banyak dari mereka investasi, meski bukan jaminan pensiun, tapi mereka membekali diri dengan investasi terutama properti,” papar Maliki.
Seiring semakin berkembangnya perkotaan, menurut Maliki, semakin banyak penduduk lansia atau orang tua ditinggal sendirian, terutama perempuan lansia. Bahkan, ada lansia yang bunuh diri karena kesepian, sakit menahun, dan sebagainya.
“Ditambah lagi kalau melihat dari survei Orb Media tentang penghormatan generasi muda terhadap lansia, Indonesia tidak lebih baik bahkan cenderung buruk dibandingkan negara tetangga. Anak muda relatif kurang respek terhadap ortu terutama usia 40 hingga 50 tahun,” kata Maliki.
PKH untuk Lansia dan Progres LU
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Edi Suharto mengatakan, pemerintah memberikan perhatian terhadap lansia, terutama perlindungan terhadap lansia. Salah satunya pemberian Program Keluarga Harapan (PKH) kepada lansia di dalam keluarga sebanyak 2,7 juta lansia. Selain itu ada juga program yang diluncurkan seperti Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (Progres LU) yang diperuntukkan bagi 70.320 lansia yang tinggal sendiri atau bersama anggota keluarga.
Pemerintah pusat juga terus mendorong daerah-daerah untuk membangun fasilitas publik yang mendukung pelayanan lansia seperti di rumah sakit, mal, bandar udara. Untuk transportasi, misalnya, bus yang menyediakan kursi untuk lansia begitu juga kereta api sudah banyak yang menyediakan kursi roda dan tempat khusus untuk lansia.
“Terkait peluang kerja saat ini memang masih sangat terbatas yang memberi kesempatan kerja pada lansia, kecuali sektor-sektor informal seperti lansia yang jadi pedagang kecil, peternak, bertani sedangkan untuk sektor formal lebih banyak di sektor pendidikan atau akademis,” kata Edi.
Untuk menyiapkan lansia di masa depan, pemerintah juga berupaya menciptakan berbagai inovasi program, Misalnya, Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia yang menyediakan berbagai fasilitas layanan bagi lansia seperti terapi fisik, mental spiritual, psikososial, dan terapi penghidupan. Di kabupaten/kota juga didorong untuk mendirikan shelter lansia sebagai wadah dalam pemberian layanan khusus lansia.
Untuk peta jalan dalam perwujudan lansia yang sejahtera dan bahagia telah dirancang dalam Strategi Nasional Kelanjut Usiaan yang mengusung visi “Mewujudkan Kehidupan Lanjut Usia Indonesia Yang Mandiri, Sejahtera, Dan Bermartabat” yang saat ini tinggal menunggu tandatangan presiden.
Selain Stranas Kelanjutusiaan, pemerintah melalui Kementerian Sosial pada tahun 2017 menerbitkan Permensos Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Kawasan Ramah Lansia. “Seluruh daerah didorong untuk membentuk berbagai kawasan ramah lansia di seluruh ruang publik dan komunitas,” katanya.
Terkait sistem jaminan sosial pemerintah berupaya melahirkan program jaminan sosial bagi lansia berusia di atas 70 tahun yang terdaftar di Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mengenai hal itu masih dalam pembahasan dengan berbagai lembaga, kementerian, dan masyarakat.