Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Jaksa kepada KPK
›
Kejaksaan Agung Serahkan...
Iklan
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Jaksa kepada KPK
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Satriawan Sulaksono, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Satriawan diduga menerima suap dalam lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
“Tadi sekitar pukul 12.40 ada tamu dari Kejaksaan Agung yang menyerahkan Jaksa SSL (Satriawan Sulaksono) yang kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih Kejaksaan Agung sudah menangkap dan menyerahkan SSL,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Selain Satriawan, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai tersangka penerima suap. Proyek yang dimaksud, yaitu lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar.
Dua jaksa tersebut diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana. Perusahaan tersebut akan menjadi salah satu peserta lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019.
Eka telah menerima 3 persen dari 5 persen komitmen fee yang disepakati, yaitu sebesar Rp 221,74 juta. Sementara jumlah suap yang diterima Satriawan, yang berperan mengenalkan Eka kepada Gabriella, masih didalami oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK dan Kejaksaan Agung akan tetap bekerja sama dan bersinergi dalam tahap penyidikan. KPK membutuhkan keterangan dan bantuan dari Kejaksaan Agung untuk menghadirkan daftar jaksa yang akan dimintai keterangan oleh KPK.
“Intinya oknum jaksa yang nakal harus ditindak tetapi program yang selama ini sudah berjalan harus diteruskan. Program TP4D sudah banyak memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan harus terus kita dukung,” kata Alexander.
Satriawan diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jan S Marinka ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Jan S Marinka menyampaikan, penyerahan Satriawan kepada KPK merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Agung dalam rangka pembersihan tindak pidana korupsi. Ini juga sebagai upaya melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menggarisbawahi penegakan hukum bukan sekadar angka-angka berapa yang ditangkap dan ditahan, namun bagaimana pencegahan dapat dilaksanakan agar pembangunan proyek nasional bisa berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Jan.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan jangan sampai menjadi hambatan bagi berjalannya proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Sebab, program TP4D sejatinya adalah baik, namun memang diperlukan perbaikan internal, khususnya perbaikan mental.
Proses hukum yang sedang berjalan jangan sampai menjadi hambatan bagi berjalannya proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
Jan mengatakan banyak program TP4D yang keberhasilannya cukup efektif. Pada tahun 2016 ada 1.900 proyek pekerjaan dengan anggaran terserap Rp 190 triliun, tahun 2017 ada 1.270 proyek dengan anggaran terserap Rp 977 triliun, dan tahun 2018 sebanyak 5.000 pekerjaan dengan anggaran terserap Rp 605 triliun. Sementara pada awal 2019 hingga saat ini ada 1.800 pekerjaan dengan nilai anggaran yang terserap adalah Rp 95 triliun.
“Jadi ini adalah bentuk kontribusi dari aparat penegak hukum dan sekali lagi kita harapkan bahwa pencegahan harus bisa dilihat sebagai keberhasilan dari proses penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jan.
Senada dengan itu, Muhammad Yusni menyampaikan Kejaksaan Agung masih menunggu surat penangkapan tersangka agar dapat dilakukan pemberhentian sementara. Sambil menunggu putusan tetap untuk pemberhentian secara permanen jika terbukti bersalah, maka kedua jaksa tersebut akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2008.
“Sekali lagi kami berharap ini yang terakhir, jangan sampai ada terulang kembali seperti ini. Kami dari pengawasan tidak kurang-kurangnya ikut membina melakukan pemeriksaan dan inspeksi. Kami harap ini dapat dijadikan contoh efek jera kepada rekan-rekan yang lain,” kata Yusni.