logo Kompas.id
Pembatasan Taksi Daring Masih ...
Iklan

Pembatasan Taksi Daring Masih dalam Kajian

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk taksi dalam jaringan (online).

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / AYU PRATIWI / AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mjbw2qYYre7R8916V3xloHBzB9w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190812_ENGLISH-KGANJIL-GENAP_D_web_1565616291.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI menyosialisasikan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap di persimpangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk taksi dalam jaringan (online). Pemerintah masih ingin menerima masukan warga terkait rencana itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masukan warga akan diformulasikan dalam bentuk kebijakan. ”Sejauh ini belum ada keputusan penggunaan stiker untuk taksi daring. Jadi, silakan masyarakat memberi masukan, nanti kami kaji lebih dalam lagi. Setelah itu, kami akan laporkan ke Gubernur yang akan dijadikan draf kebijakan,” ujar Syafrin.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000