Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta pendapat para ahli soal keamanan mengonsumsi vitamin yang sudah kedaluwarsa, seperti terjadi terhadap dua ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23) akibat kesalahan apoteker Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, saat penyerahan obat. Dua orang pada intinya berpandangan vitamin kedaluwarsa aman dikonsumsi.
Oleh
J Galuh Bimantara/Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta pendapat para ahli soal keamanan mengonsumsi vitamin yang sudah kedaluwarsa, seperti terjadi terhadap dua ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23) akibat kesalahan apoteker Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, saat penyerahan obat. Dua orang pada intinya berpandangan vitamin kedaluwarsa aman dikonsumsi.
Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Apoteker Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta Sutriyo menuturkan, vitamin B6 (Pyridoxine) dalam bentuk padatan atau tablet bersifat stabil. Pyridoxine pun tidak mudah terakumulasi dalam tubuh karena bersifat mudah larut dalam air sehingga cepat dieliminasi.
”Jadi, kecil peluang terurai beberapa bulan sesudah tanggal kedaluwarsa dan aman dipakai,” ujar Sutriyo dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/8/2019).
Jadi, kecil peluang terurai beberapa bulan sesudah tanggal kedaluwarsa dan aman dipakai.
Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Ulul Albab sependapat dengan Sutriyo. Menurut dia, tanggal kedaluwarsa pada vitamin sebagai salah satu suplemen bukan menunjukkan batas waktu terakhir vitamin itu boleh dikonsumsi layaknya tanggal kedaluwarsa pada obat dan makanan. Tanggal pada vitamin lebih menunjukkan waktu terakhir kandungan nutrisi pada vitamin bekerja optimal dalam tubuh.
”Sampai saat ini belum pernah dilaporkan efek langsung terhadap janin ataupun ibunya jika tidak sengaja meminum vitamin yang sudah kedaluwarsa,” ujar Ulul.
Namun, ia menekankan, aspek kehati-hatian tetap harus diutamakan dalam pemberian obat dan vitamin, terutama untuk teliti mengecek tanggal kedaluwarsa.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti melalui siaran pers menyatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memohon maaf kepada Nyonya N (Novi) dan keluarga atas pelayanan yang diterima dari Puskesmas Kamal Muara pada Selasa (13/8/2019). Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat ini mendalami kasus itu dan melakukan klarifikasi terhadap puskesmas beserta jajarannya.
”Selama periode ini, apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker,” kata Widyastuti.