Layanan makanan, air, dan kesehatan bagi pengungsi asing dan pencari suaka dihentikan hari Kamis ini. Penampungan ditutup pada 31 Agustus.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Terhitung hingga Rabu (21/8/2019), lebih dari 1.000 pengungsi dan pencari suaka tinggal di fasilitas penampungan sementara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lahan eks Kodim Jakarta Barat, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat.
Dalam pertemuan antara DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komisi Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR), dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, penanganan lebih dari 1.000 pengungsi asing dan pencari suaka itu setelah 31 Agustus belum jelas.
Petugas Senior Perlindungan UNHCR Julia Zajkowski hanya mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan penutupan penampungan sementara kepada para penghuni. ”Saat ini UNHCR tidak memiliki sumber daya untuk memberikan jatah makanan kepada mereka,” katanya.
Berdasarkan data UNHCR, jumlah penghuni terakhir penampungan 1.092 orang—didominasi pengungsi Afghanistan. Namun, data Pemerintah Kota Jakarta Barat menyebutkan jumlah penghuni 1.152 orang. Menurut Zajkowski, pihaknya mendata pengungsi asing dan pencari suaka yang akan diberi bantuan keuangan. Mereka adalah orang-orang yang dinilai rentan secara ekonomi. Pihaknya berharap Pemerintah RI memberi mereka kesempatan menghidupi diri sendiri dengan memperbolehkan bekerja.
Dari sekitar 14.000 pengungsi asing dan pencari suaka di Indonesia, UNHCR hanya bisa menempatkan mereka di negara tujuan lebih kurang 900 orang tahun ini. Jumlahnya sedikit karena kuota penempatan bergantung pada kebijakan negara tujuan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, penampungan di lahan milik Pemprov DKI dihentikan karena pemerintah tak mampu menunjang bantuan sosial. Setelah memberikan bantuan makanan kepada pengungsi sejak 11 Juli, DKI menghentikan bantuan itu. UNHCR sempat memberi jatah makan selama 10 hari, tetapi kemudian dihentikan. ”Sekarang donasi sudah hampir tak ada lagi,” ujarnya.
Taufan tak menjelaskan detail pengawasan dan penanganan setelah semua pihak angkat tangan. Ia mengatakan, dilakukan sosialisasi bahwa penampungan ditutup pada 31 Agustus dan mereka dipersilakan mencari tempat sendiri.
Namun, ia memastikan pengawasan akan tetap berlangsung oleh sejumlah lembaga terkait, seperti Imigrasi, intelijen, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Warga Daan Mogot Baru selama ini juga khawatir terjadi masalah sosial, mulai dari gelandangan, pencurian, keamanan, hingga prostitusi.
Kewenangan
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sam Fernando, Rabu, mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti informasi pemindahan pengungsi dan pencari suaka dari rumah detensi imigrasi di Jakarta Barat.
”Itu bukan kewenangan kami. Untuk tempat tinggal pengungsi, hal itu tanggung jawab pemerintah daerah dan perwakilan UNHCR di Indonesia,” kata Sam. Kewenangan Ditjen Imigrasi terhadap pengungsi dan pencari suaka sebatas melakukan pengawasan secara administratif dan pendataan. (IRE/REK/LSA)