logo Kompas.id
Penunjukan Penjabat Kepala...
Iklan

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Jangan Sembarangan

Untuk penunjukan penjabat kepala daerah di 278 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya habis mulai 2022, selain harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan, harus pula memiliki pemahaman politik yang mumpuni.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xcLvEQ_XRHRsrWndaJjLsUVOtf0=/1024x767/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG_20180529_135919.jpg
DEFRI WERDIONO

Ilustrasi: Baliho bergambar dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur yang bertarung di Pilkada 2018 terpampang di pinggir jalan keluar Kota Batu, Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Penunjukan aparatur sipil negara yang akan menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi kepala/wakil kepala daerah di 278 daerah mulai 2022 hendaknya tidak sembarangan. Selain harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan, penjabat kepala daerah juga harus memiliki pemahaman politik yang mumpuni.

Seperti diberitakan sebelumnya, akan ada 278 daerah dari total 548 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023. Sementara mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pilkada di daerah-daerah tersebut baru akan digelar pada 2024.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000