logo Kompas.id
Sanksi Hukum Diterapkan
Iklan

Sanksi Hukum Diterapkan

Oleh
· 3 menit baca

Penanganan pencari suaka dan pengungsi asing didiskusikan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang penutupan penampungan sementara di Daan Mogot Baru, 31 Agustus nanti.

https://cdn-assetd.kompas.id/35M8-7gn4NNMK7fTqI6e3lr82mU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FKondisi-Penampungan-Sementara-Pengungsi-Asing_82393639_1566492548.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengungsi asing dan pencari suaka beraktivitas di lokasi penampungan sementara yang beradadi bangunan eks Kodim Jakarta Barat, Daan Mogot, Kamis (22/8/2019). Mulai kemarin, layanan makanan, air, dan kesehatan bagi imigran asing tersebut dihentikan dan lokasi penampungan sementara akan ditutup mulai 31 Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegakkan hukum dan peraturan daerah dalam menangani pengungsi asing dan pencari suaka. Selama ini, pendekatan yang dilakukan hanya sebatas diskusi dengan mereka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000