logo Kompas.id
Aturan Keamanan Siber...
Iklan

Aturan Keamanan Siber Dibutuhkan

Badan Siber dan Sandi Negara tetap berharap DPR dan pemerintah dapat merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebelum DPR periode 2014-2019 memasuki purnatugas, 30 September mendatang.

Oleh
M Ikhsan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lDm3mBfnl8AWgP7D1itPcgPhnDE=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_10703344_13_0-1.jpeg
Kompas

Ilustrasi: Selama beberapa jam, Rabu (9/1/2013), laman presidensby.info diserang peretas (hacker).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Siber dan Sandi Negara tetap berharap DPR dan pemerintah dapat merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebelum DPR periode 2014-2019 memasuki purnatugas, 30 September mendatang. Landasan hukum itu dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga di sektor siber dan meningkatkan keamanan dari berbagai potensi ancaman siber yang menargetkan infrastruktur negara.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengapresiasi langkah DPR untuk menginisiasi pembuatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Hal itu menunjukkan bahwa DPR melihat kebutuhan rakyat seiring semakin masifnya potensi gangguan keamanan di dunia maya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000