Masih lolosnya sejumlah calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang diduga memiliki catatan pelanggaran etika dan dipertanyakan integritasnya dapat menjadi bumerang bagi program pembangunan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih lolosnya sejumlah calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang diduga memiliki catatan pelanggaran etika dan dipertanyakan integritasnya dapat menjadi bumerang bagi program pembangunan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, sebagian anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023 dianggap memiliki konflik kepentingan menyusul sejumlah jabatan yang terkait dengan institusi kepolisian.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Gita Putri Damayana, Minggu (25/8/2019), saat memberikan keterangan bersama Koalisi Kawal Capim KPK di Kantor LBH Jakarta mempertanyakan apakah proses pemilihan calon pemimpin KPK saat ini merupakan modus baru serangan ke lembaga antirasuah tersebut. Ia menyatakan hal itu jika dipelajari dari sejumlah serangan kepada KPK di masa lalu yang modusnya dilakukan dari hulu hingga ke hilir.
Salah satunya termasuk serangan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang hingga kini kasusnya belum kunjung terungkap. Gita menyebutkan, hal-hal itu dapat mengganggu kepentingan pembangunan yang diinginkan Presiden Jokowi dan bahkan bisa menjadi bumerang.
Di tengah kondisi tersebut, Pansel KPK justru menciptakan komunikasi yang tidak produktif dengan publik dan cenderung mengabaikan tanggapan masyarakat sipil. Gita menyebutkan sudah saatnya Presiden Jokowi memanggil dan mengevaluasi Pansel Capim KPK.
Acara yang juga dihadiri Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dan Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora itu juga menyoroti integritas calon pemimpin KPK.
Kurnia mengatakan, masa depan KPK terancam dengan keberadaan sebagian calon yang bahkan tidak mematuhi aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam undang-undang dan peraturan internal di setiap lembaga.
Lebih jauh Kurnia mengatakan, ada pula dugaan terkait sebagian calon yang diduga pernah mengintimidasi salah seorang pegawai KPK, menerima gratifikasi, dan sebagainya. Berdasarkan hal tersebut, Kurnia mendorong agar uji publik kepada calon pemimpin KPK yang akan dilakukan pekan ini berisikan pula pertanyaan-pertanyaan spesifik tersebut, alih-alih sekadar pertanyaan normatif belaka.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih saat dihubungi pada hari yang sama mengatakan, semua hal yang relevan akan ditanyakan dalam proses uji publik dimaksud. Ia menambahkan, bisa jadi isu LHKPN termasuk yang akan ditanyakan dalam kesempatan itu.
”Dulu juga ada yang ditanyakan, tapi tidak untuk diumumkan,” sebut Yenti mengenai kemungkinan akan ditanyakannya topik mengenai LHKPN.
Konflik kepentingan
Ketua Yayasan LBHI Asfinawati mengatakan, saat ini sebagian anggota Pansel Capim KPK terindikasi memiliki konflik kepentingan. Salah seorang di antaranya adalah Hendardi yang juga menjabat sebagai penasihat ahli Kapolri.
Asfinawati mengatakan, hal tersebut merupakan cacat moral dan hukum karena konflik kepentingan dapat menguntungkan diri sendiri. Hal itu juga berpotensi dipergunakan untuk memengaruhi netralitas dalam proses seleksi calon pemimpin.
Menurut Asfinawati, hal ini mesti dievaluasi dan ditelusuri karena menjadi penasihat ahli berarti pula kesediaan untuk menandatangani kontrak kerja dengan sejumlah hak dan kewajiban sebagai konsekuensinya. Presiden Jokowi, ujar Asfinawati, mesti mengevaluasi serta memperjelas hal tersebut.
Hendardi saat dihubungi mengatakan, integritasnya dibangun lebih dari tiga dasawarsa sejak menjadi pemimpin mahasiswa, alih-alih baru dibangun sejak menjadi penasihat ahli Kapolri. Menurut Hendardi, selain dirinya, anggota Pansel Capim KPK yang juga berstatus penasihat ahli Kapolri adalah Indriyanto Seno Adji.
”Biar saja, (tudingan konflik kepentingan) enggaksaya pikirin. Dari awal pansel dibentuk, mereka (koalisi masyarakat sipil) sudah nyinyir begitu. Malah kelihatan punya interest (kepentingan) yang tidak kesampaian, makanya tuduh kiri-kanan,” sebut Hendardi.
Menurut Hendardi, dirinya menjadi penasihat ahli Kapolri sejak masa kepemimpinan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti hingga saat ini. Ia menjelaskan, penasihat ahli Kapolri bukanlah organ struktural Polri, melainkan semacam think tank bagi Kapolri dan Wakil Kapolri.
Ia menambahkan, penasihat ahli Kapolri sebagian besar merupakan profesor dan doktor serta purnawirawan jenderal polisi. Mereka, sebut Hendardi, berasal dari berbagai disiplin ilmu dan keahlian.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.