Pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dinilai tidak optimal. Hilangnya titik api dan kabut asap masih dibantu hujan. Selain itu, penegakan hukum juga dinilai belum terbuka.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dinilai tidak optimal. Hilangnya titik api dan kabut asap masih dibantu hujan. Selain itu, penegakan hukum juga dinilai belum terbuka.
Hal itu terungkap dalam jumpa media yang diselenggarakan oleh Sekretaria Bersama (Sekber) Anti Asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (25/8/2019). Terdapat beberapa lembaga yang fokus di bidang lingkungan seperti Walhi Kalteng, Save Our Borneo (SOB) dan organisasi kepemudaan lainnya di dalam Sekber Anti Asap tersebut.
Koordinator Sekber Anti Asap Kartika Sari mengungkapkan, upaya pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan belum berdampak maksimal. Hal itu terlihat dari kabut asap yang sempat bertahan dan menyelimuti Kota Palangkaraya dan sekitarnya hingga di kategori berbahaya.
“Yang kami amati pemadaman kebakaran saja, tetapi asap masih menyelimuti. Kami hanya mau mengingatkan kembali agar tidak terulang kejadian 2015,” kata Kartika.
Saat ini titik api di Kota Palangkaraya hampir hilang karena hujan yang terjadi sejak Sabtu (24/8/2019) hingga Minggu siang. Namun, petuga pemadam kebakaran masih melakukan pembasahan di lahan bekas terbakar seperti di Jalan Merdeka, Jalan G. Obos X, dan lingkar luar Mahir-Mahar Kota Palangkaraya.
Sampai saat ini data dari Pusat Pengendalian dan Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) Provinsi Kalteng menunjukkan lahan terbakar di Kalteng mencapai 2.727,84 hektar dengan jumlah kejadian kebakaran 707 kali kejadian selama bulan Agustus saja. Namun dalam tahun 2019 ini, tercatat sudah 4.004,64 hektar lahan terbakar di seluruh Kalteng.
“Sejak dulu penanganan kebakaran hanya berharap pada hujan, seharusnya ada upaya lain yang dilakukan untuk mencegah kabut asap karena kebakaran terjadi,” kata Kartika.
Hal serupa juga disampaikan Habibi dari Save Our Borneo (SOB). Menurutnya, pencegahan dengan melakukan pembasahan gambut masih belum optimal. Hal itu dilihat dari upaya pembasahan kembali lahan gambut menggunakan sekat kanal dan sumur bor.
“Selama ini ribuan sumur bor yang dibangun tidak digunakan untuk pembasahan tetapi pemadaman, jadi menunggu api muncul baru dipakai, harusnya sebelum api muncul minimal di sekitar sumur bor sudah dibasahi,” ungkap Habibi.
“Selama ini ribuan sumur bor yang dibangun tidak digunakan untuk pembasahan tetapi pemadaman, jadi menunggu api muncul baru dipakai, harusnya sebelum api muncul minimal di sekitar sumur bor sudah dibasahi,” ungkap Habibi.
Selain di lahan milik perorangan atau petani, Habibi juga menyampaikan, banyak ditemukan titik api di dalam konsesi. hal itu dilihat dari pantauan citra satelit.
Bayu Herinata, Kepala Departemen Organisasi dan Pendidikan Walhi Kalteng mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya memantau setidaknya terdapat 16 wilayah konsesi yang ditemukan titik api. Salah satunya yang terbaru ada di wilayah Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Di desa itu ditemukan delapan titik api dengan tingkat konfidensi di atas 70 persen. di lokasi, Bayu melanjutkan, pihaknya menemuka ada pembukaan lahan di dekat lokasi titik api menggunakan alat berat.
“Saat ini di lokasi sedang ada pembukaan lahan, dalam data base kami tidak menunjukkan ada nama perusahaan, tapi patut diselidiki karena itu tidak mungkin dilakukan oleh petani,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, butuh keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum dalam karhutla. Butuh dilakukan monitoring bersama, khususnya dalam pantauan titik api di lahan konsesi.
Melihat hal itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar (AKBP) Hendra Rochmawan mengungkapkan, pihak kepolisian saat ini sedang menangani 174 kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Kalteng. Rinciannya, 157 kasus perorangan dan 17 kasus kebakaran di korporasi.
“Kami menindak tegas pelaku pembakaran tidak ada pembiaran, memang pasti butuh pembuktian juga, ada yang masih diselidiki ada yang sudah disidik,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, terdapat 16 kasus yang melibatkan korporasi tetapi masih dalam tahap penyelidikan sedangkan satu kasus sudah di tahap penyidikan dengan satu tersangka.
Kami menindak tegas pelaku pembakaran tidak ada pembiaran, memang pasti butuh pembuktian juga, ada yang masih diselidiki ada yang sudah disidik,” kata Hendra.
“Kalau memang terbukti bersalah pasti ditindak secara hukum mau perorangan atau perusahaan,” kata Hendra.