Pemantau Tak Jamin Seleksi Calon Komisioner KASN Profesional
›
Pemantau Tak Jamin Seleksi...
Iklan
Pemantau Tak Jamin Seleksi Calon Komisioner KASN Profesional
Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara menunjuk dua pemantau untuk memberikan pertimbangan selama wawancara calon komisioner berlangsung. Keberadaan mereka diharapkan mampu menjamin netralitas dan independensi selama penilaian berlangsung.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara menunjuk dua pemantau untuk memberikan pertimbangan selama wawancara calon komisioner berlangsung. Keberadaan mereka diharapkan mampu menjamin netralitas dan independensi selama penilaian berlangsung. Akan tetapi, jaminan netralitas tersebut berpotensi tak bekerja karena kewenangan pemantau yang terbatas.
Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Senin (26/8/2019), menjelaskan, keberadaan pemantau atau observer merupakan respons Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kritik dari beberapa kalangan.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai, komposisi pansel tidak mampu menjamin proses penilaian berlangsung sesuai dengan sistem merit. Sebab, pansel didominasi kalangan pemerintah dan memasukkan unsur ASN yang merupakan obyek pengawasan KASN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 169 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KASN Periode 2019-2024. Tim terdiri atas lima orang, antara lain Menteri PANRB Syafruddin sebagai ketua serta Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Ateh sebagai sekretaris.
Adapun tiga anggota lain adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Wakil Menteri PANRB periode 2012-2014 Eko Prasojo, serta Menteri PANRB periode 2000-2001 Ryaas Rasyid.
Robert yang dilibatkan untuk memberikan saran kepada pansel untuk memilih pemantau mengatakan, posisi tersebut diisi oleh dua pihak di luar pemerintah. Mereka adalah Menteri PANRB periode 2011-2014 Azwar Abubakar dan mantan Kepala Lembaga Administrasi Negara JB Kristiadi.
Namun, belum ada kejelasan sejauh mana akses observer untuk memantau proses seleksi. ”Padahal, ruang pemantauan itu harus dibuka secara luas karena tanpa akses tersebut, mereka tidak bisa melaksanakan tugas secara menyeluruh,” kata Robert.
Hasil pemantauan dan rekomendasi yang akan dibuat pemantau juga belum tentu mengikat. Padahal, daya ikat tersebut penting untuk memastikan sejumlah masalah yang mungkin muncul dalam masa pemantauan bisa dituntaskan.
Robert menduga, pemantau pun memiliki kedekatan dengan anggota pansel dan para calon komisioner. Hal itu harus diawasi publik agar tidak menambah potensi konflik kepentingan yang bisa terjadi.
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, niat untuk membangun sistem seleksi yang profesional dipertanyakan. ”Proses yang berlangsung ini memunculkan pertanyaan, sejauh mana pemerintah memiliki komitmen dan keseriusan untuk membuat pansel yang hasil kerjanya kredibel, profesional, dan mampu membawa KASN ke level yang lebih tinggi lagi,” tutur Robert.
Secara terpisah, komisioner KASN, Irham Dilmy, mengatakan, dua pemantau yang ditunjuk pansel bertugas untuk ikut serta dalam wawancara calon komisioner. Namun, mereka tidak berhak memberikan penilaian.
Meski tak berperan menentukan, keberadaan pengawas merepresentasikan kemauan pansel yang diketuai oleh Syafruddin untuk mendengarkan kritik publik.
”Tak ada rotan, akar pun bergunalah. Kami hanya ingin agar pansel memilih calon komisioner KASN tanpa terlibat konflik kepentingan,” ujar Irham.
Sebelumnya, baik Irham maupun Robert mengatakan, pilihan terbaik untuk menjamin netralitas dan independensi pansel adalah memilih ulang anggota. Komposisinya harus diubah, tidak didominasi ASN yang merupakan obyek pengawasan KASN.
Eko menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Menteri PANRB memiliki kewenangan penuh untuk menentukan komposisi pansel. Adapun hal terpenting yang perlu dipertimbangkan adalah instrumen penyeleksian.
Salah satunya, dengan menghadirkan Azwar dan Kristiadi dalam wawancara. Kedua tokoh tersebut dipilih berdasarkan rekam jejaknya dalam penerapan dan pengembangan reformasi birokrasi di Indonesia. Keduanya dinilai mampu memberikan pertimbangan obyektif dalam menilai calon komisioner yang akan direkomendasikan pansel kepada presiden.
Sepanjang wawancara, kedua ahli reformasi birokrasi itu bertugas memberikan catatan, membaca hasil assessment test, serta meneliti pengalaman dan rekam jejak para calon komisioner. Seluruh hasil tersebut nantinya diberikan kepada pansel sebagai bahan pertimbangan penentuan calon komisioner.
Seleksi calon komisioner KASN saat ini sudah melewati tahap assessment test. Terdapat 23 peserta yang akan mengikuti wawancara pada 3-5 September.
Dari proses wawancara, akan dipilih 14 calon komisioner yang akan diajukan kepada presiden. Pada tahap terakhir, presiden akan menentukan tujuh komisioner untuk memimpin KASN periode 2019-2024.