Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengedar narkoba berinisial FA (30) di Jalan Joe, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019). Dari tangan FA, polisi menyita 1 kilogram ganja kering siap edar.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengedar narkoba berinisial FA (30) di Jalan Joe, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019). Dari tangan FA, polisi menyita 1 kilogram ganja kering siap edar.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama, Senin (26/8/2019), menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri fisik mirip dengan informasi yang diterima. Kemudian, petugas menggeledah dan menemukan ganja dari tangan tersangka.
”Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di sebuah rumah kosong dekat dari lokasi penangkapan,” kata Bastoni.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 3 bungkus ganja seberat 54 gram, 9 bungkus ganja seberat 564 gram, 1 bungkus ganja seberat 372 gram, serta 1 plastik transparan berisi ganja seberat 33 gram. Total, berat ganja lebih kurang 1 kilogram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menambahkan, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari DOL yang saat ini diburu petugas. Ganja diperoleh dengan harga Rp 4 juta.
Uang diserahkan kepada DOL, kemudian diserahkan kembali kepada orang lain. Apabila ganja tersebut sudah diserahkan seluruhnya, tersangka diberi keuntungan berupa uang sebesar Rp 1,5 juta dan dapat menggunakan ganja secara gratis.
”Ganja biasanya dijual per paket kepada pelanggan dengan harga Rp 100.000-Rp 500.000. Barang diedarkan di daerah Jakarta Selatan dan Depok,” kata Vivick.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui FA memakai ganja sejak tahun 2015. Dia kemudian memilih menjadi kurir ganja dengan imbalan uang dan dapat memakai barang tersebut secara cuma-cuma. Apalagi, FA selama ini adalah penganggur.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasus artis
Sementara itu, berkas perkara artis Jefri Nichol saat ini sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Pihak kejaksaan selanjutnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Adapun untuk sutradaranya yang juga terlibat kasus yang sama, berkas perkaranya juga masih ada di kejaksaan.
”Untuk para pengedarnya yang tiga orang itu, akhirnya yang menjadi tersangka adalah yang profesinya sebagai desainer pakaian. Dua di antaranya direhabilitasi karena mereka hanya pemakai,” kata Vivick.