Kepolisian Resor Tegal Kota mendalami kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal saat pemberian remisi 17 Agustus lalu. Penyelidikan motif dilakukan untuk mengetahui narkoba tersebut akan dipakai pribadi atau diedarkan lagi.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
TEGAL, KOMPAS -- Kepolisian Resor Tegal Kota mendalami kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal saat pemberian remisi 17 Agustus lalu. Penyelidikan motif dilakukan untuk mengetahui narkoba tersebut akan dipakai pribadi atau diedarkan lagi.
Sabu sebanyak 2,30 gram dan 3 butir ekstasi dengan berat 1,15 gram itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok lalu dilempar melalui pagar keliling di bagian timur lapas. Menurut Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Siti Rondhijah, pelaku peyelundupan, AW (29) sengaja menanfaatkan suasana lapas yang saat itu sedang ramai. Aksi warga Desa Jampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung itu diketahui salah satu petugas jaga di Lapas Kelas II B Kota Tegal.
"Narkoba tersebut dipesan salah satu narapidana di lapas tersebut. Saat ini, narapidana yang memesan narkoba tersebut sedang kami periksa untuk mengungkap motifnya," kata Siti dalam konferensi pers, Senin (26/8/2019) di Polres Tegal Kota.
Berdasarkan pengakuan AW, dirinya diminta seseorang untuk mengambil paket narkoba tersebut di Pekalongan. Setelah itu, AW diperintahkan untuk mengantar paket narkoba tersebut ke Lapas Kelas II B Kota Tegal dengan imbalan sebesar Rp 300.000. Dia menambahkan, dirinya tidak mengetahui paket narkoba yang dipesan salah satu narapidana tersebut untuk dikonsumsi atau diedarkan lagi.
Akibat perbuatannya, AW disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Siti menambahkan, AW merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun narapidana yang memesan narkoba tersebut juga merupakan narapidana dengan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Kota Tegal Sambiyono mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan permintaan peninggian pagar keliling lapas. Menurut Sambiyono, saat ini tinggi pagar keliling lapas hanya sekitar 4 meter. Idealnya tinggi pagar keliling lapas 8 meter.
Menurut Sambiyono, hingga Agustus 2019, Lapas Kelas II B Kota Tegal telah menggagalkan sedikitnya 6 kali penyelundupan narkoba yang dilakukan dengan cara dilempar melalui pagar keliling lapas.
Berdasarkan data Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, dari Januari-Agustus 2019 sudah ada 16 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Tegal Kota. Dari jumlah tersebut, 16 orang ditangkap. Adapun jumlah barang bukti yang disita sebanyak 36,61 gram sabu dan 2.003 butir ekstasi.