Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara. Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa menginstruksikan partainya agar menyiapkan naskah akademis revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Langkah ini disiapkan agar payung hukum pemindahan ibu kota segera bisa disahkan.
Oleh
Andy Riza Hidayat
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa menginstruksikan partainya agar menyiapkan naskah akademis revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Langkah ini disiapkan agar payung hukum pemindahan ibu kota segera bisa disahkan.
”Saya perintahkan Fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyiapkan naskah akademis revisi UU No 29 Tahun 2007. Nantinya, revisi ini menjadi inisiatif DPR,” kata Suharso Monoarfa kepada Kompas, Selasa (28/8/2019) di Jakarta.
Respons cepat ini dilakukan sebagai komitmen partainya mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, ada langkah yang sejalan antara eksekutif dan legislatif dalam merencanakan pemindahan ibu kota ini.
”Kami memandang rencana ini sudah siap. Studi kelayakan sudah dilakukan, tinggal percepatan membuat payung hukum baru,” kata Suharso yang juga menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Suharso meyakini, proses politik di DPR akan berjalan baik. Lantaran gagasan ini menyangkut perubahan besar, dibutuhkan payung hukum yang cepat pula. Naskah akademis yang disiapkan itu, kata Suharso, akan diajukan setelah pelantikan DPR periode 2019-2024 pada Oktober nanti.
Senada dengan Suharso, Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Firdaus Ali berpendapat, payung hukum menjadi prioritas penting saat ini. Payung hukum ini penting segera diselesaikan untuk mengantisipasi adanya pergantian pimpinan nasional.
Landasan hukum juga dibutuhkan karena pemindahan ibu kota ini tidak hanya memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga akan diikuti pindahnya kantor parlemen.
Bersamaan dengan perencanaan pelaksanaan pindah pusat pemerintahan dan parlemen, pembenahan masalah di Jakarta harus dituntaskan sebelum pemerintahan pindah ke lokasi baru. Meski pusat pemerintahan pindah, Jakarta tetap perlu menyandang status sebagai daerah khusus. ”Karena sejarah yang melekat dengan Jakarta, tidak boleh menghilangkan keistimewaan Jakarta yang sudah ada,” kata Firdaus.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan belum ada usulan revisi atau pembuatan UU terkait pemindahan ibu kota. Padahal, sejumlah regulasi perlu diubah dan dibuat untuk memastikan pemindahan tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum. Tanpa regulasi tersebut, pembangunan tidak bisa dilakukan.
”Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, UU tentang penetapan ibu kota baru itu yang harus segera diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas bersama DPR,” katanya, Jumat (23/8/2019).