Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Bentuk Daerah Otonom Baru
›
Pemindahan Ibu Kota Negara Tak...
Iklan
Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Bentuk Daerah Otonom Baru
Kemendagri memastikan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak akan membentuk daerah otonom baru. Pemerintahan akan berlangsung dalam bentuk kawasan khusus.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri memastikan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak akan membentuk daerah otonom baru. Pemerintahan di ibu kota baru akan berlangsung dalam bentuk kawasan khusus.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/8/2019), menjelaskan, pemindahan ibu kota dari Pulau Jawa ke Kalimantan tak akan diikuti dengan pembentukan daerah otonom baru. Daerah otonom tempat ibu kota berkedudukan, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, akan tetap eksis.
Hanya saja, akan ada pengalihan beberapa fungsi yang sebelumnya melekat pada ketiga daerah otonom tersebut. Fungsi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari fungsi pusat pemerintahan.
”Apakah kita akan membentuk kabupaten atau kotamadya baru? Tidak. Ibu kota nantinya akan seperti Putrajaya di Kuala Lumpur, Malaysia, atau seperti Bumi Serpong Damai di Tangerang Selatan, Banten,” kata Tjahjo.
Pemindahan ibu kota dari Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan tak akan diikuti pembentukan daerah otonom baru.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, ibu kota yang sebagian terletak di Penajam Paser Utara dan sebagian lainnya di Kutai Kartanegara itu akan dibentuk sebagai kawasan khusus.
Dalam Pasal 1 angka 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan, kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 360 UU No 23/2014 dijelaskan pula, untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten kota. Kategori kawasan khusus dibagi menjadi 14 jenis, di antaranya kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pasal yang sama pula, pemerintah pusat perlu mengikutsertakan pemerintah daerah yang bersangkutan untuk membentuk kawasan khusus. Adapun kewenangan daerah nantinya diatur dalam peraturan pemerintah, kecuali kewenangan daerah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Akmal menjelaskan, kawasan khusus ibu kota merupakan daerah administrasi. Pemimpinnya akan ditunjuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tidak ada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di sana.
Kawasan khusus ibu kota merupakan daerah administrasi. Pemimpinnya akan ditunjuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tidak ada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di sana.
Akmal menambahkan, persiapan pematangan konsep tersebut akan terus dilakukan. Pekan ini, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan mendiskusikannya dengan pemerintah daerah, baik dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, maupun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemungkinan besar, diskusi dilaksanakan di Kalimantan Timur untuk menghindari para kepala daerah terlalu sering meninggalkan wilayah tugasnya. ”Nantinya pembahasan akan meliputi fungsi (daerah), infrastruktur, tata kelola, dan aparatur sipilnya,” ujar Akmal.
Selain dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat juga akan berdiskusi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejumlah isu penting akan dibahas karena kawasan khusus ibu kota bertempat di daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD.
”Catatan lain bagi kami adalah menyangkut pilkada serentak 2024, apakah nanti pilkada di daerah-daerah otonom tersebut akan melibatkan daerah administratif ibu kota atau tidak,” tutur Akmal.