PGN Ambil Alih Tanggung Jawab Distribusi Gas Alam Cair
›
PGN Ambil Alih Tanggung Jawab ...
Iklan
PGN Ambil Alih Tanggung Jawab Distribusi Gas Alam Cair
Bisnis distribusi produk LNG yang sebelumnya menjadi tanggung jawab PT Pertamina (Persero) akan dikelola penuh oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Disiapkannya PGN untuk mengelola LNG membuat Pertamina fokus pada sisi produksi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bisnis distribusi produk gas alam cair atau LNG yang sebelumnya menjadi tanggung jawab PT Pertamina (Persero) akan dikelola penuh oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Disiapkannya PGN untuk mengelola LNG membuat Pertamina fokus pada sisi produksi.
Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Gigih Prakoso menyatakan, saat ini PGN tengah berada dalam proses transfer bisnis LNG dari Pertamina. Saat proses ini rampung, PGN secara penuh akan mengambil alih bisnis pengelolaan dan berperan dalam hilirasi produk LNG.
”Salah satu tugas PGN adalah mencari pasar di dalam dan luar negeri untuk menyalurkan LNG Pertamina. Tujuannya adalah memperbesar penyaluran LNG Pertamina,” kata Gigih seusai menggelar paparan kinerja di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Sementara urusan legal atau hukum dari proyek-proyek LNG yang dikembangkan PGN nantinya masih berada dalam kendali Pertamina. Hal ini termasuk perihal kontrak kerja. Namun, Gigih tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya seluruh segmen bisnis pengelolaan LNG akan dilakukan PGN.
”Di masa depan PGN bisa saja mengurus mulai dari kontrak hingga eksekusi pemasaran LNG, dampak dari pembentukan holding atau perusahaan induk BUMN Migas yang dikepalai oleh Pertamina,” ujarnya.
Salah satu tugas PGN adalah mencari pasar di dalam dan luar negeri untuk menyalurkan LNG Pertamina. Tujuannya adalah memperbesar penyaluran LNG Pertamina.
PGN menyiapkan waktu transisi selama tiga tahun ke depan untuk mengelola penuh bisnis distribusi dan regasifikasi LNG. Langkah itu sebagai bagian dari pembentukan subinduk usaha migas nasional.
Untuk mengambil alih bisnis distribusi LNG, lanjut Gigih, PGN masih mengalkulasi jumlah investasi yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur pendukung.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, kebijakan peralihan bisnis distribusi LNG tidak mengurangi atau memangkas bisnis Pertamina. Pertamina tetap diberikan kewenangan untuk memproduksi dan mengolahnya menjadi LNG.
Selanjutnya, PGN akan mengelola penjualan LNG dari regasifikasi (proses perubahan bentuk metana dari cair menjadi gas) hingga distribusi ke industri dan rumah tangga.
”PGN juga bagian dari holding migas yang 65 persen sahamnya dikuasai Pertamina dan negara. Pertamina ke depannya tidak perlu mengurus jualan LNG sehingga cukup fokus pada hal-hal terkait produksi,” katanya.
Pertamina ke depannya tidak perlu mengurus jualan LNG sehingga cukup fokus pada hal-hal terkait produksi.
Dengan susunan ini, Pertamina akan berperan pada segmen bisnis hulu (upstream) berupa produksi gas dari blok migas hingga diolah menjadi LNG. Sementara PGN akan berperan untuk penjualan, regasifikasi dan distribusi gas, hingga ke tangan konsumen.