logo Kompas.id
Peraturan Gubernur soal Lahan ...
Iklan

Peraturan Gubernur soal Lahan Belum Dibuat

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur untuk menghindari spekulan di lokasi yang akan dibangun menjadi ibu kota negara baru belum dibuat. Sementara itu, tanah di Kecamatan Sepaku dan Samboja terus dicari orang.

Oleh
SUCIPTO/AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mv-NDH888yTLR130jSPWkAt_v1M=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fb5ae5844-ee82-4593-b613-77c2e0ce6833_jpg-1.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Bendera yang disemakatkan di ujung badan truk berkibar dengan latar belakang hutan di Jalan Samboja-Sepaku, Desa Petai, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Lokasi itu berada di perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang disebut menjadi lokasi ibu kota negara baru.

PENAJAM, KOMPAS — Peraturan Gubernur Kalimantan Timur untuk menghindari spekulan di lokasi yang akan dibangun menjadi ibu kota negara baru belum dibuat. Sementara itu, tanah di Kecamatan Sepaku dan Samboja terus dicari orang.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan akan membuat peraturan untuk mengamankan lahan yang akan dijadikan lokasi ibu kota baru. Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim Suroto menyebutkan, pihaknya belum mengadakan pertemuan untuk membahas hal itu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000