KPU hampir tuntas melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam proses penetapan, KPU tidak akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum berencana menetapkan perolehan kursi partai politik di DPR dan para anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019 pada Sabtu (31/8/2019). Saat ini, KPU hampir tuntas melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penghitungan dan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Rabu (28/8/2019), mengatakan, KPU terlebih dahulu akan menetapkan perolehan kursi dari setiap partai politik yang lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Setelah itu, KPU baru menetapkan anggota DPR terpilih berdasarkan suara terbanyak di setiap daerah pemilihan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perolehan kursi partai politik dihitung dengan menggunakan metode Sainte Lague.
Penetapan rencananya digelar akhir pekan ini karena KPU hampir tuntas melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan dan penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif 2019 di sejumlah daerah.
Daerah yang diperintahkan MK untuk pemungutan suara ulang yaitu di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Adapun perintah penghitungan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara; Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat; Kabupaten Aceh Timur, Aceh; serta Kabupaten Trenggalek dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
Arief menyampaikan, dalam rapat pleno menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota DPR terpilih itu, seluruh partai politik akan diundang. Namun jika ada partai yang tidak memenuhi undangan, tidak akan menghalangi digelarnya agenda penetapan.
Gugatan Gerindra
Anggota KPU Wahyu Setiawan menegaskan, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan raihan kursi partai dan anggota legislatif terpilih. Bukan partai politik ataupun lembaga lainnya.
Penetapan tersebut dengan mengacu pada hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, dalam proses penetapan, KPU tidak akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan caleg Gerindra. Putusan PN Jaksel itu menurut Wahyu, hanya dapat digunakan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.
Sebelumnya pada Senin (26/8/2019), majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sengketa partai politik di Pileg 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri. Majelis hakim menyatakan Gerindra memiliki hak menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif karena perolehan suara partai lebih besar dari individu.