logo Kompas.id
Usulan Pelarangan Koruptor...
Iklan

Usulan Pelarangan Koruptor Ikuti Pilkada Menguat

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lnE8ggczkDg7ficoT8fT3VaXGxo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190219_TAMBAHAN-CALEG_C_web_1550564934.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua KPU Arief Budiman (kanan), didampingi komisioner KPU, Ilham Saputra, mengumumkan 32 nama tambahan calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa.(19/2/2019). Dengan tambahan ini, ada 81 bekas napi korupsi yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Daftar 81 mantan napi korupsi juga akan diumumkan di portal daring KPU.

JAKARTA, KOMPAS -  Usulan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang menguat. Setelah Komisi Pemilihan Umum, giliran Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar pemerintah mengadopsi ketentuan tersebut dalam perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Usulan itu disampaikan langsung oleh para komisioner Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8/2019). "Kami menyampaikan persiapan pilkada serentak 2020 dari sisi kelembagaan dan juga regulasi. Kami melihat bahwa regulasi Pilkada perlu dilakukan revisi terbatas," kata Ketua Bawaslu R Abhan sesuai pertemuan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000