logo Kompas.id
Pemprov DKI Akan Atur Trotoar ...
Iklan

Pemprov DKI Akan Atur Trotoar Jadi Multifungsi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi peraturan yang berkaitan dengan penataan pedagang kaki lima di trotoar. Di sejumlah trotoar kelak akan dipertimbangkan untuk dapat diokupasi sebagai tempat berbagai kegiatan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / AGUIDO ADRI / WISNU WARDHANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4Jw0NsrV3WZJ0C_uajR1PwdLD-M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG-20190829-WA0004_1567081414.jpg
KOMPAS/AGUIDRO ADRI

Pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di trotoar di kawasan Kota Tua, Jakarta, setelah satuan polisi pamong praja menertibkan PKL, Senin (26/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi peraturan yang berkaitan dengan penataan pedagang kaki lima di trotoar. Di sejumlah trotoar kelak akan dipertimbangkan untuk dapat diokupasi sebagai tempat berbagai kegiatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, di sejumlah negara, ada berbagai contoh pemanfaatan trotoar. Trotoar dapat digunakan secara multifungsi selain bagi pejalan kaki, seperti untuk kegiatan perdagangan dan permusikan. Namun, trotoar yang akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan itu harus diatur secara komprehensif, berdasarkan bentuk kawasannya, ukuran jalan, dan sifat-sifat kegiatan yang ada di kawasan tersebut.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000