Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 5.572 ponsel selundupan berbagai merek senilai sekitar Rp 6,5 miliar. Ribuan ponsel selundupan dari China itu menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita 5.572 ponsel selundupan berbagai merek senilai sekitar Rp 6,5 miliar. Ribuan ponsel selundupan dari China itu menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono (ketiga dari kiri) menunjukkan contoh ponsel selundupan yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019), di Markas Polda Metro Jaya. Polisi menyita 5.572 ponsel selundupan berbagai merek yang didatangkan dari China. Polisi menangkap empat tersangka, yaitu FT (40) yang telah beroperasi selama 15 tahun serta AD (59), YC (36), dan JK (29), ketiganya telah beroperasi selama satu tahun. FT adalah orang yang memasukkan ponsel selundupan dari China, sedangkan AD, YC, dan JK menjual ponsel selundupan secara daring.
Para tersangka ditangkap periode Juli-Agustus 2019 di empat lokasi berbeda, yakni ruko ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat; PT SMS di Jalan Terusan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara; serta dua tempat usaha di Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, dan di Jalan Kota Baru, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kamis (29/8/2019), mengungkapkan, para tersangka memasukkan ponsel selundupan tujuh hingga delapan kali dalam sebulan.
Dalam waktu seminggu, mereka memasukkan ponsel selundupan dengan bea masuk yang seharusnya dibayar Rp 46,8 miliar. Maka, dalam sebulan, negara dirugikan Rp 375 miliar jika mereka memasukkan ponsel selundupan delapan kali. Dalam setahun, negara mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 4,5 triliun.
Menurut Gatot, keempat tersangka yang ditangkap adalah para distributor. Polisi langsung membidik para distributor ponsel selundupan atau dari hulu. Ponsel selundupan itu berasal dari China, kemudian dibawa ke Hong Kong, lalu ke Singapura, Batam, dan selanjutnya masuk ke Jakarta melalui pertokoan Roxy Mas dan Cempaka Mas.
”Saya perintahkan sikat habis penyelundupan, termasuk oknum aparat yang terlibat. Saya perintahkan polres-polres untuk mengungkap penyelundupan. Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelundupan barang lain, seperti kosmetik dan tekstil,” kata Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan menuturkan, merek ponsel yang disita antara lain Iphone, Samsung, Nokia, Sony, Motorola, dan Oppo. Adapun yang terbanyak adalah merek Xiaomi. Selain ponsel baru, para tersangka juga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri ke Indonesia.
Menurut Iwan, ponsel selundupan itu ada yang dikirim melalui kapal, tetapi ada juga yang dibawa dengan cara ditenteng dalam tas. Ponsel selundupan itu dibawa masuk melalui berbagai jalur pelabuhan resmi dan tidak resmi.
”Tersangka memesan barang dan menerima barang. Kalau dipesan sebagai importir pasti dia memiliki dokumen kepabeanan. Tapi, dia enggak bisa tunjukkan dengan alasan dia terima dari orang,” lanjutnya.
Menurut Kepala Seksi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Standardisasi Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Heru Y Prasetyo, ketika membeli ponsel, kita harus menanyakan garansinya. Apabila hanya ada garansi toko sebaiknya jangan dibeli karena ponsel seharusnya memiliki garansi purnajual resmi. Perhatikan label SDPPI di kemasan ponsel yang mencantumkan nomor sertifikat dan tahun penerbitan sertifikat.
”Pembeli juga bisa mengecek IMEI dengan cara ketik *#06#. Itu langsung keluar nomor IMEI, lalu cocokkan dengan nomor IMEI ponsel. Cek juga nomor IMEI di kemasan. Kalau tidak cocok, berarti ponsel itu kategori bukan garansi resmi atau ilegal,” ucapnya.
Menurut Heru, ponsel yang disita itu banyak menggunakan label sertifikat ponsel yang lain. Modus ponsel ilegal seperti itu sering terjadi di Indonesia.