logo Kompas.id
Dugaan Penyimpangan Dana...
Iklan

Dugaan Penyimpangan Dana Banprov Jateng Didalami

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memroses kasus dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi atau Banprov Jateng di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal. Perkiraan kerugian akibat kasus itu mencapai Rp 7,5 miliar.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2pYsHgCsCM-PTisvZIVw99Hsg5I=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FKejaksaan-Tinggi-Jawa-Tengah_1564579343.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Kota Semarang, Rabu (31/7/2019). Proses penyidikan dilakukan Kejaksaan Agung di Kejati Jateng.

SEMARANG, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memproses kasus dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi atau Banprov Jateng di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal. Perkiraan kerugian akibat kasus itu mencapai Rp 7,5 miliar.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Jumat (30/8/2019), mengatakan, dana Banprov pada 2018 itu untuk pemebelian komputer jinjing (laptop) di bidang pendidikan. Pengadaan dilakukan oleh kabupaten.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000