Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memroses kasus dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi atau Banprov Jateng di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal. Perkiraan kerugian akibat kasus itu mencapai Rp 7,5 miliar.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memproses kasus dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi atau Banprov Jateng di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kendal. Perkiraan kerugian akibat kasus itu mencapai Rp 7,5 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Jumat (30/8/2019), mengatakan, dana Banprov pada 2018 itu untuk pemebelian komputer jinjing (laptop) di bidang pendidikan. Pengadaan dilakukan oleh kabupaten.
"Indikasinya, adanya penyimpangan hardware (perangkat keras) maupun software (perangkat lunak) dalam pembelian. Spesifikasinya kurang dan harga pasarnya terlalu tinggi. Meski sudah melalui E-katalog, tetapi tak dikonfirmasi ke pihak pengguna barang," ujar Ketut.
Ketut merinci, dana Banprov di Pekalongan yakni Rp 12 miliar, dengan perkiraan kerugian Rp 3,1 miliar, sedangkan di Kendal yakni Rp 10,5 miliar dengan perkiraan kerugian Rp 4,4 miliar. Adapun total dana Banprov Jateng pada 2018 mencapai Rp 1,14 triliun.
Ketut menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi dan dua ahli. "Sebagian besar saksi dari dua kabupaten tersebut, termasuk para kepala dinas. Minggu depan, kemungkinan minggu depan kepala sekolah yang akan dimintai keterangan," ucap Ketut.
Indikasinya, adanya penyimpangan hardware (perangkat keras) maupun software (perangkat lunak) dalam pembelian. Spesifikasinya kurang dan harga pasarnya terlalu tinggi. Meski sudah melalui E-katalog, tetapi tak dikonfirmasi ke pihak pengguna barang, ujar Ketut
Menurut Ketut, pengajuan dana Banprov dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi menganggarkannya. "Setiap kabupaten/kota kebutuhannya berbeda, ada yang untuk pendidikan, penerangan jalan, perhubungan, dan lainnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, tidak hanya berhenti di Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Menurutnya, ada sejumlah daerah lain yang disasar terkait penggunaan dana Banprov Jateng.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri, menuturkan, secara mekanisme, pengajuan dana Banprov diawali rapat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). setelah diidentifikasi, kabupaten/kota mengajukan ke gubernur.
"Uangnya ditransfer provinsi langsung ke kas daerah, untuk kemudian dibelanjakan di masing-masing kabupaten/kota. Prosesnya bisa lelang atau pembelian langsung, tergantung besarannya. Kalau jumlahnya besar, maka lewat lelang terbuka atau E-katalog," kata Jumeri.
Dalam hal ini, kata Jumeri, provinsi hanya tahu apa saja kebutuhan daerah, tetapi tidak mengetahui sekolah mana saja yang mendapat bantuan. "Setelah membelanjakannya, kabupaten/kota nantinya tinggal melaporkan ke provinsi," ucap Jumeri.