logo Kompas.id
Pemerintah Kaji Status Otonomi...
Iklan

Pemerintah Kaji Status Otonomi Khusus untuk Jakarta

Anies mengatakan telah meminta kepada Presiden agar rencana pemindahan ibu kota negara tidak mengurangi komitmen pemerintah pusat untuk membangun Jakarta.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mRyursfRxjbdgUZtPxlbsfMWxcc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Ff403e001-89a4-4862-999a-2fefe25b8255_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempol seusai pengumuman pemindahan ibu kota negara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden mengumumkan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat masih mengkaji rancangan undang-undang otonomi khusus untuk DKI Jakarta ketika ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur. Kajian dilakukan lebih komprehensif agar kelak tak ada tumpang tindih kewenangan.

”Kami masih merumuskan. Jadi, belum selesai rancangan undang-undangnya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000