Pemerintah Kaji Status Otonomi Khusus untuk Jakarta
›
Pemerintah Kaji Status Otonomi...
Iklan
Pemerintah Kaji Status Otonomi Khusus untuk Jakarta
Anies mengatakan telah meminta kepada Presiden agar rencana pemindahan ibu kota negara tidak mengurangi komitmen pemerintah pusat untuk membangun Jakarta.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat masih mengkaji rancangan undang-undang otonomi khusus untuk DKI Jakarta ketika ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur. Kajian dilakukan lebih komprehensif agar kelak tak ada tumpang tindih kewenangan.
”Kami masih merumuskan. Jadi, belum selesai rancangan undang-undangnya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam usulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta agar wilayahnya tetap dijadikan daerah otonomi khusus.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Akmal, ingin dipertajam kewenangan bidang-bidang khusus, seperti transportasi, pengelolaan pariwisata, dan kebudayaan.
Bahas dengan DPR
Akmal mengatakan, usulan Pemprov DKI Jakarta tersebut akan ditelaah lebih dalam lagi agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga. Bahkan, jangan sampai bertentangan dengan undang-undang lain.
”Jangan sampai ada tumpang tindih antara kewenangan DKI Jakarta dan pemerintah pusat atau bahkan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Itu yang penting. Selama ini (kewenangan) itu yang tumpang tindih sehingga banyak kewenangan otsus yang tak bisa maksimal,” tutur Akmal.
Pemerintah, kata Akmal, tak bisa memutuskan sendiri. Sebab, usulan tersebut masih akan dibahas antara pemerintah dan DPR. ”Yang punya hak membahas undang-undang, DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Komitmen pembangunan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan status Jakarta ke depan kepada pemerintah pusat. Namun, dalam kesempatan bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (26/8/2019), Anies mengatakan telah meminta kepada Presiden agar rencana pemindahan ibu kota negara tidak mengurangi komitmen pemerintah pusat untuk membangun Jakarta.
”Untuk membangun Jakarta, ada empat komponen sumbernya, yakni APBD, APBN, investasi, dan kerja sama dengan swasta. Itu semua membutuhkan regulasi agar kami dapat mengelola kawasan ini dengan baik, apa pun statusnya,” tutur Anies.