Membuang obat yang sudah kedaluwarsa ataupun tidak terpakai harus dilakukan dengan baik dan benar. Pastikan kemasan dan obat tersebut tidak dibuang sembarangan karena rentan disalahgunakan sebagai obat ilegal, termasuk obat palsu.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Membuang obat yang sudah kedaluwarsa ataupun tidak terpakai harus dilakukan dengan baik dan benar. Pastikan kemasan dan obat tersebut tidak dibuang sembarangan karena rentan disalahgunakan sebagai obat ilegal, termasuk obat palsu.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di sela-sela peluncuran Gerakan Ayo Buang Sampah Obat dengan Baik di Jakarta, Minggu (1/9/2019), mengatakan, kasus peredaran obat dan makanan ilegal masih marak terjadi. Salah satu penyebabnya karena obat-obatan kedaluwarsa dan rusak termasuk kemasan obat tidak dimusnahkan dengan baik.
Oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, obat tersebut kembali digunakan dan diperjualbelikan. ”Jika obat kedaluwarsa dan rusak tidak dibuang dengan baik, akan rentan dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab. Selain itu, obat yang dibuang sembarangan juga bisa mencemari lingkungan karena termasuk limbah b3 (bahan berbahaya dan beracun),” katanya.
Hasil pengawasan BPOM menunjukkan, temuan obat ilegal, termasuk obat palsu, cenderung menurun, tetapi jumlahnya masih tinggi. Pada 2017, tercatat ada 29 temuan obat ilegal, kemudian pada 2018 menjadi 21 temuan, dan pada awal 2019 ditemukan 8 kasus obat ilegal dan obat palsu.
Penny mengatakan, setiap obat yang hendak dibuang perlu cara khusus tergantung bentuk sediannya masing-masing. Untuk obat dalam bentuk tablet, pil, puyer, salep, dan krim, isi dari obat tersebut harus dihancurkan terlebih dahulu. Setelah itu, campurkan obat dengan ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lain. Campuran obat itu kemudian disimpan di dalam wadah tertutup agar tidak bocor dan tumpah.
Setiap obat yang hendak dibuang perlu cara khusus tergantung bentuk sediannya masing-masing.
Sementara, untuk obat dengan sedian sirup dan cairan obat luar perlu diperiksa terlebih dahulu apakah sudah terdapat endapan di botol atau tidak. Jika ada endapan, tambahkan air dan kocok untuk melarutkan endapan itu. Setelah itu, cairan tersebut dituang di dalam wadah tertutup dan tambahkan dengan ampas kopi atau tanah.
”Setelah obat-obatan tersebut dikumpulkan, kirim ke dinas lingkungan setempat atau letakkan ke apotek terdekat yang menyediakan dropbox sampah obat. Pastikan juga kemasan dari obat-obatan tersebut juga ditaruh di dropbox tersebut dengan terlebih dahulu merusak label kemasan,” ujar Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy Pariang.
Saat ini BPOM dengan IAI telah bekerja sama untuk menyediakan dropbox di 1.000 apotek di 15 provinsi di seluruh Indonesia. Setidaknya, lebih dari 500 apotek di antaranya adalah apotek Kimia Farma. Apabila apotek di sekitar tempat tinggal masyarakat tidak menyediakan dropbox, masyarakat bisa meletakkannya ke dinas lingkungan setempat.
BPOM dengan IAI telah bekerja sama untuk menyediakan ”dropbox” di 1.000 apotek di 15 provinsi di seluruh Indonesia.
Nurul menuturkan, obat yang tidak terpakai dan kedaluwarsa harus dimusnahkan dengan alat khusus sehingga limbahnya tidak mencemari lingkungan. Untuk itu, obat tidak bisa dibuang secara sembarangan.
”Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah obat kedaluwarsa dan rusak dengan benar dan baik perlu ditingkatkan. Masyarakat bisa melakukannya secara mandiri ataupun dikembalikan ke apotek-apotek terdekat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan. Tujuannya, peredaran obat ilegal bisa diminimalkan,” ucapnya.