Rini Kustiasih, Dhanang David, dan Nikolaus Harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komitmen anggota legislatif terpilih dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lembaga negara ditagih melalui penyampaian bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan dan mengumumkan nama 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih hasil Pemilu 2019, Sabtu (31/8/2019) di Jakarta. Namun, masih calon terpilih yang belum menyerahkan bukti LHKPN ke KPU.
Penyerahan bukti LHKPN itu merupakan syarat yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan PKPU tersebut, anggota dewan terpilih harus menyerahkan bukti LHKPN selambat-lambatnya tujuh hari setelah penetapan hasil Pemilu.
Apabila syarat itu tidak dipenuhi, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden. PKPU itu dibuat setelah diharmonisasi oleh pemerintah dan disepakati DPR.
"Mereka kami berikan waktu untuk menyerahkan bukti LHKPN selambat-lambatnya tujuh hari setelah penetapan. Jika tidak, KPU akan mengusulkan agar mereka tidak dilantik pada tanggal 1 Oktober nanti," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Data KPU menunjukkan, dari 575 anggota DPR terpilih, 90 orang di antaranya belum menyerahkan bukti LHKPN. Dari jumlah itu, 57 orang di antaranya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Adapun dari 136 anggota DPD terpilih, 31 orang di antaranya belum menyerahkan bukti LHKPN.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagian besar dari 128 anggota DPR terpilih PDI-P telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Namun, ada yang bukti laporannya belum diserahkan kepada KPU.
"Jika ternyata masih ada anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK, tentunya akan kami tegur karena itu merupakan tanggung jawab mereka sebagai anggota legislatif," katanya.
Kontrol kekayaan
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril yang dihubungi dari Jakarta, Minggu, mengatakan, penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan upaya penting untuk mengontrol kekayaan penyelenggara negara, dan upaya memonitor agar tidak ada penerimaan yang tidak wajar sebelum, saat, dan setelah mereka menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Komitmen mereka ditagih untuk mewujudkan badan legislatif yang lebih bersih. Oleh karena itu, ada waktu tujuh hari bagi mereka untuk menyerahkan LHKPN itu kepada KPK," kata Oce.
Penyerahan LHKPN ini pun tidak hanya diatur dalam PKPU, tetapi juga disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Oleh karena itu, menurut Oce, KPU harus tegas kepada anggota dewan terpilih yang tidak menyerahkan bukti LHKPN sampai batas waktu yang ditetapkan.
Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, inisiatif KPU yang dituangkan dalam ketentuan untuk tidak melantik anggota dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN adalah komitmen yang baik. Kini, komitmen yang sama harus ditunjukkan oleh masing-masing pribadi anggota dewan terpilih.
"Baik dari pribadi calon terpilih maupun KPU harus sama-sama mewujudkan komitmen penyelenggara negara yang bebas dari KKN. KPU di satu sisi perlu proaktif menginformasikan kepada masing-masing calon yang belum menyerahkan LHKPN agar memenuhi ketentuan itu. Namun, hal yang sama pun mestinya telah menjadi kesadaran caleg secara pribadi," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan awal LHKPN meupakan cerminan integritas setiap anggota DPR maupun DPD terpilib. Setiap tahunnya, mereka wajib melaporkan kekayaan mereka secara periodik.