logo Kompas.id
Merumuskan Korupsi sebagai...
Iklan

Merumuskan Korupsi sebagai Dosa Struktural

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2xxpc7OBbj4VvZMcbCgerD5hUY4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190727kum13_1564222326.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahananseusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan KPK terkait dugaan menerima hadiah atau janji pengisian jabatan di Pemda Kudus 2019. Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khusus Tamzil, Agus Suranto dan Plt Sekeretaris Dinas DPPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. KPK menyita uang Rp 170 juta dalam OTT tersebut.

Mimik semringah dan bukan penyesalan hampir selalu ditunjukkan oleh para koruptor di depan kamera awak media. Masih minimnya pemahaman bahwa korupsi merupakan dosa terhadap kemanusiaan yang berdampak struktural diduga menjadi salah satu sebabnya.

Masalah ini mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Pesan untuk Pansel Pimpinan KPK: Capim KPK Harapan Publik” yang digelar Jaringan Gusdurian di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000