Optimisme Sambut Pemindahan Ibu Kota
Narasi optimistis muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pemindahan ibu kota. Responden Jajak Pendapat Kompas berharap hal itu bisa mewujudkan pemerataan pembangunan kawasan di luar Jawa.
Hasil jajak pendapat Kompas menunjukkan, lebih dari separuh responden setuju ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi ibu kota baru akan meliputi sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Persiapan pembangunan mulai dilaksanakan tahun ini, sedangkan pemindahan efektif dilakukan tahun 2024.
Jika ditelisik lebih jauh, alasan terbanyak dari responden yang mengaku setuju adalah karena Jakarta dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai ibu kota (47,3 persen). Alasan terbanyak kedua, responden setuju ibu kota pindah agar ekonomi lebih merata (24,2 persen).
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, lebih dari separuh perekonomian nasional (produk domestik bruto/PDB) disumbang Pulau Jawa. Bahkan 20,85 persen di antaranya disumbang Jabodetabek. Mayoritas responden setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa pemerataan ekonomi diperlukan agar daerah di luar Pulau Jawa tidak semakin timpang dengan Pulau Jawa.
Kalimantan Timur dipilih karena, antara lain, dinilai minim risiko bencana serta strategis secara geografis karena berada di tengah Indonesia. Selain itu, daerah ini dekat dengan wilayah yang sudah berkembang, seperti Balikpapan dan Samarinda, serta memiliki infrastruktur yang relatif lengkap.
Sementara itu, alasan terbanyak bagi responden yang tidak setuju pemindahan ibu kota adalah jarak yang makin jauh (48,4 persen) dan berbiaya besar (31,4 persen). Seperti diumumkan, pemindahan ibu kota diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 466 triliun. Sumber pendanaan itu antara lain dari APBN (Rp 74,4 triliun), swasta (Rp 127,3 triliun), dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (Rp 265,2 triliun).
Bahan paparan Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengilustrasikan sejumlah dampak positif pemindahan ibu kota terhadap perekonomian.
Pertama, perekonomian akan lebih terdiversifikasi ke arah sektor yang lebih padat karya sehingga membantu menurunkan kesenjangan di tingkat regional dan nasional. Kedua, keterkaitan ekonomi provinsi di ibu kota baru dengan provinsi lain di sekitarnya akan menjadi salah satu pendorong investasi di provinsi lain.
Keyakinan
Hanya saja, tidak sedikit pula responden jajak pendapat yang kurang meyakini dan tidak meyakini akan terjadi pemerataan ekonomi atau infrastruktur di luar Jawa dengan pindahnya ibu kota ke Kaltim. Peningkatan aktivitas di lokasi ibu kota baru diyakini akan terjadi. Namun, juga masih ada sikap skeptis apakah hal ini juga akan dirasakan daerah lain di kawasan Indonesia bagian timur.
Selain itu, kritik yang kemudian muncul ialah apakah otonomi daerah kurang berperan sehingga untuk pemerataan pembangunan harus melalui pemindahan ibu kota? Padahal, tiap daerah memiliki wewenang membuat kebijakan sendiri yang ramah terhadap investasi. Selain otonomi daerah, juga terdapat kebijakan lain yang mendorong pemerataan, yakni dana desa dan infrastruktur fisik.
Hasil jajak pendapat Kompas juga menunjukkan pandangan responden yang berimbang terhadap keyakinan bahwa ibu kota di Kaltim minim risiko gempa bumi dan tsunami.
Selama tiga tahun terakhir, pemerintah telah mengkaji kajian secara mendalam dengan kesimpulan lokasi terpilih itu yang paling ideal sebagai ibu kota baru. Akan tetapi, Kalimantan bukan tidak memiliki ancaman bencana seperti banjir dan kebakaran lahan. Selain itu riwayat konflik sosial juga harus dimitigasi pemerintah. Kepala Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Herry Yogaswara menyatakan, pemerintah harus melakukan kajian komprehensif melibatkan intelektual lokal (Kompas 29/5).
Pendapat responden juga terbelah ketika pemindahan ibu kota dikaitkan dengan legislatif. Hasil jajak pendapat menunjukkan jawaban berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan mampu menyelesaikan regulasi pemindahan ibu kota.
Kajian Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, setidaknya ada lima undang-undang yang perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota, yakni UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kendala legislasi
Perubahan terhadap UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan membuat sifat provinsi ini menjadi hanya daerah otonom dan tidak memiliki kekhususan lagi sebagai ibu kota. Pengaturan terhadap DKI Jakarta juga akan sama dengan daerah lainnya di bawah peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, terdapat dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru, yakni UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara UU yang harus dibuat sejak awal adalah UU tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara dan UU tentang kota. Kedua UU tersebut menjadi dasar hukum bagi pemindahan IKN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, tahun 2019-2021 menjadi masa penyiapan dasar hukum dan aspek teknis. Sementara itu, naskah akademik dan pembahasan RUU yang jadi dasar ibu kota baru akan tuntas 2020 sehingga akhir 2020 pembangunan fisik ibu kota sudah dimulai di Kaltim (Kompas 28/8).
Hasil jajak pendapat juga menunjukkan pendapat berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa proses politik di parlemen terkait pemindahan ibu kota negara akan berjalan lancar.
Mengingat pembahasan UU di DPR kerap berlangsung alot. Pemerintah akan menyerahkan sejumlah RUU yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota negara ke DPR akhir tahun ini. DPR menargetkan pembahasan regulasi akan dilakukan setelah DPR periode 2019-2024 dilantik pada Oktober 2019.
Terlepas dari beragam tantangan yang harus dihadapi demi memindahkan ibu kota, lebih dari separuh responden meyakini Presiden Jokowi akan mampu merealisasikan rencana ini. Rasa optimistis publik ini yang harus terus dijaga pemerintah.